Ini Cara PPATK Telurusi Transaksi Pendanaan Aksi Makar

Kepala PPATK Kiagus Badarudin dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengatakan butuh permintaan khusus dari pihak penegak hukum untuk menelusuri pendanaan makar. PPATK tidak bisa menunjuk individu tertentu tanpa mempunyai dasar dalam melalukan analisa transaksi keuangan. 

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkapkan pihaknya pun tidak bisa mempublikasikan nama tertentu jika telah dilakukan penelusuran, karena hal itu bersifat rahasia. Gerak PPATK, lanjut dia, kurang lebih sama dengan Badan Intelijen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait dengan makar, saya kembali mengatakan, PPATK itu kan badan intelijen, tidak bisa kita menunjuk individu karena ada UU yang melindungi, jadi tidak setiap orang demo kita telusuri dananya," kata Kiagus di kantornya, Senin 9 Januari 2017. 

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

Ditegaskannya, penelusuran dilakukan jika telah ada permintaan dari penegak hukum atau jika telah ada indikasi unsur pidana di dalamnya. "Kita akan telusuri jika ada permintaan dari para penegak hukum, jika memang ada unsur unsur pidana," kata Kiagus. 

Di samping itu, lanjut dia, PPATK juga sedang membangun aplikasi terkait PEPs (Politically Exposed Persons) yaitu aplikasi yang didedikasikan untuk mengurusi terkait daftar para pejabat ataupun orang-orang yang dapat dikategorikan ke dalam PEPs.

img_title Saiful Mujani Dipolisikan Buntut Video Viral Diduga Bermuatan Makar

"Peps itu sebetulnya kita sudah punya lama tapi kita sekarang dalam rangka updating dan monitornya kita akan perbarui, semua data rahasia, dan data pejabat, itu akan ada listnya, mulai dari kepala daerah, anggota DPR, menteri bahkan pejabat eselon I," lanjut dia. 

PEPs, lanjut dia, kurang lebih sama dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan setelah ada sinyal pelanggaran yang kuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu diberikan (diekspos) tentu setelah analisa oleh PPATK, dan setelah ada sinyalemen yang kuat kita akan berikan kepada penegak hukum," kata Kiagus.

(ren)

Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (kiri)

Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Pengamat politik Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, hari ini, terkait laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut