BPN: Asing Boleh Pakai Pulau, tapi Terlarang Beri Nama

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menegaskan, pihak asing hanya boleh untuk memanfaatkan pulau di Indonesia sebagai hak pakai. Sehingga, asing tidak boleh seenaknya memberi nama pulau.

Jadi Wakil Menteri Sofyan Djalil, Surya Tjandra: Mohon Arahan Senior

"Enggak ada urusan dengan nama, kita, cuma kita atur tentang masalah hak. Pada prinsipnya kan, bahwa pulau dan tanah itu harus memberi manfaat," kata Sofyan di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 19 Januari 2017. 

Manfaat yang dimaksud, kata Sofyan, di antaranya mulai dari manfaat ekonomi bagi negara, manfaat ekologi, hingga bermanfaat bagi negara di sisi pertahanan.

Rencana Penghapusan IMB, Pemerintah Jangan Lupakan Hak Konsumen

Ditegaskannya lagi, asing tidak boleh memberi nama untuk pulau di Indonesia.

"Enggak (boleh beri nama). Jadi, orang asing boleh mempunyai hak pemanfaatan," kata dia.

Menteri Agraria Sebut Pembagian Sertifikat Tanah Buat Bantu Rakyat

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah ingin menarik wisatawan lebih banyak lagi ke Indonesia. Untuk itu, ia memberikan kesempatan bagi asing untuk berinvestasi dengan cara mengelola pulau yang ada di Indonesia.

Saat ini, kata Luhut, ada sekitar 4.000 pulau yang belum memiliki nama di Indonesia. (asp)

Pulau Malamber di Selat Makassar Sulawesi Barat.

Bupati Penajam Paser Utara Bantah Beli Pulau Malamber Rp2 Miliar

Abdul Gafur mengaku selama ini datangi pulau itu untuk berlibur.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2020