Pelanggaran HAM di Industri Perikanan RI Sistematis
- VIVA.co.id/Angkotasan
4). Berbagai bentuk tindakan melawan hukum, diantaranya: mematikan transmitter kapal, menggunakan peralatan yang dilarang dan membahayakan, trans shipment ilegal, pemalsuan dokumen dan log book.Â
5). Tumpang tindih peraturan perundangan yang mengakibatkan ketidakjelasan tanggung jawab institusi pemerintah, terkait dengan pengawasan rekrutmen tenaga kerja, kondisi kerja, perusahaan perikanan, agensi perekrutan, dan kapal.
Selain mendorong pemerintah untuk melakukan audit HAM (yang telah direspons melalui peraturan yang diluncurkan hari ini), laporan ini menyimpulkan bahwa masih dibutuhkan ketelitian lebih dalam upaya merekam pergerakan kapal di perairan Indonesia.
Kemudian, diperlukan juga pelatihan HAM dan Illegal Unregulated And Unreported (IUU) Fishing, inspeksi di pelabuhan dan kapal di laut, perampingan peraturan pemerintah, dan pembentukan sebuah jaringan berbasis pelabuhan untuk memudahkan para pelaut menghubungi keluarga, melaporkan adanya kekerasan, dan mencari perlindungan.