Gubernur Kalimantan Selatan Digugat Masyarakat ke PTUN

Distribusi Kekayaan Dari Daerah Pertambangan
Sumber :

VIVA.co.id – Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 503/56/DPMPTSP/II/2017 tentang Pemberian Dispensasi Crossing Jalan Provinsi untuk Angkutan Hasil Tambang di Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 16 Februari 2017 digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

img_title 2.509 Izin Usaha Tambang Diblokir

Gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa langkah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor yang memberikan kebijakan berupa dispensasi penggunaan jalan umum yang menghubungkan Jalan Marabahan – Margasari Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, untuk dilintasi oleh truk-truk yang mengangkut hasil tambang dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan, kepada salah satu perusahaan pertambangan besar di Kalimantan Selatan dinilai melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum penggugat, Dedy Catur Yulianto, mengungkapkan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi mimpi buruk bagi masyarakat Kalimantan Selatan, melainkan juga masyarakat-masyarakat lainnya di Indonesia yang wilayahnya kaya akan bahan tambang.

img_title JK Sentil Fenomena 'Obral' Izin Tambang Jelang Pilkada

"Mengingat bila pemberian dispensasi tersebut terus dibiarkan bukan tidak mungkin hal tersebut memberikan preseden buruk bagi dunia pertambangan," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 Februari 2017.

Selain memberikan dampak buruk bagi masyarakat, katanya, pemberian dispensasi pemanfaatan jalan umum bagi angkutan yang mengangkut hasil tambang secara langsung maupun tidak langsung juga berdampak pada kerugian yang dialami negara.

img_title Kebijakan Setengah Hati

"Hal mana pemanfaatan jalan umum yang tidak seharusnya dilintasi oleh angkutan yang mengangkut hasil tambang sangat berpotensi merusak kontur dan fisik jalan," kata Dedy.

Menurutnya, hal tersebut terbukti bahwa saat ini kondisi jalan umum yang menghubungkan jalan Marabahan – Margasari tersebut kondisinya cukup rusak, di mana biaya pembangunan jalan dianggarkan dari APBN yang artinya, manakala suatu daerah sering melakukan perbaikan jalan, maka dapat dipastikan anggaran APBN akan terbuang sia-sia dan itu merugikan negara.

Izin Dipertanyakan

"Oleh karena itu seyogyanya suatu daerah harus betul-betul menjaga dan memanfaatkan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya agar anggaran belanja negara tidak terbuang sia-sia," ujar Dedy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mempertanyakan pemberian izin yang dilakukan Gubernur Kalimantan Selatan terkait melintasnya kendaraan besar di jalan umum tersebut.

"Truk yang lewat itu kan bobot muatannya puluhan ton, layak enggak beban seberat itu melintas di jalan umum, udah sesuai gak sama ketentuan hukum? Kok malah dibiarkan, diberikan legitimasi pula. Nanti jalan rusak dibenahinya pakai uang siapa? Uang negara itu, uang yang diambil dari pajak-pajak yang kita bayarkan selama ini. Penggunaan jalan umum untuk dilintasi muatan yang melebihi batas kan melawan hukum," tutur Dedy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut