Kebijakan Setengah Hati

- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Setelah tertunda sekitar dua bulan, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2017 soal penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut. Inpres ini diteken pada 17 Juli 2017. Aturan ini merupakan perpanjangan penundaan sementara (moratorium) izin hutan dan lahan yang sudah berjalan enam tahun, dengan perpanjangan setiap dua tahun.
Selain soal perpanjangan moratorium, Inpres No 6 tahun 2017 memuat hal yang sama dengan inpres moratorium sebelumnya. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, beleid ini sesungguhnya belum memiliki semangat menyelamatkan hutan. Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan Walhi, Zenzi Suhadi mengatakan, kebijakan Moratorium Penerbitan Izin Baru itu awalnya diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2011.
Targetnya adalah perlindungan berbasis Peta Indikatif Penundaan izin Baru (PIPIB) seluas 69.144.073 hektare. “Kebijakan ini sempat disambut antusias oleh berbagai kalangan yang menginginkan penghentian pengrusakan hutan di Indonesia,” ujarnya kepada VIVA, Jumat 3 November 2017.
Sebuah gubuk berada di tengah area hutan yang telah ditebang dan dibakar untuk kebun kalapa sawit di Provinsi Riau. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Sayangnya, enam bulan usai kebijakan ini keluar, ada evaluasi wilayah target perlindungan seluas 3,769.821 hektare. Alasannya, pengurangan PIPIB karena kawasan yang dimaksud tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Padahal harapannya, moratorium bukan hanya menghentikan penerbitan izin baru, tetapi digunakan pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola dan review terhadap kesalahan kebijakan sebelumnya,” ujarnya menambahkan.
Selama moratorium periode pertama terjadi pengurangan luas target perlindungan hingga 4.348.655 hektare. Dan kembali dikurangi pada periode ke-2 moratorium 2013-2015 seluas 707.510 hektare. Pada masa moratorium periode ke-3 tahun 2015-2017 tren perubahan peta moratorium mengarah ke penambahan kawasan moratorium seluas 2.353.151 hektare.
Selanjutnya, Tak Bertaji