- REUTERS/Beawiharta
Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), imbas dari perpanjangan moratorium adalah tidak adanya perluasan area perkebunan kelapa sawit. “Moratorium itu tidak bisa ekspansi. Terutama gak ada izin baru yang dikeluarkan. Jadi gak ada area ekspansi, kecuali petani kecil,” ujar Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan, kepada VIVA, Kamis, 2 November 2017.
Selanjutnya, Tak Hanya Sawit
Tak Hanya Sawit
Menurut Zenzi Suhadi, perkebunan sawit banyak menggunakan kawasan hutan. Walhi menghitung, sampai 2014 itu ada 7.8 juta hektare kawasaan hutan sudah dilepaskan menjadi perkebunan. “Dan sampai sekarang itu masih banyak perkebunan kelapa sawit itu beroperasi di kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Zenzi, data lama terkait luas perkebunan sawit sekitar 11 juta hektare. Sementara menurut GAPKI 11.500 juta hektare. Namun menurut data Sawit Watch, luas perkebunan sawit di Indonesia sudah mencapai 17 juta hektare. Lokasinya tersebar di 17 Provinsi, di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Tak hanya untuk perkebunan, pelepasan kawasan hutan juga dilakukan untuk transmigrasi. Hingga 2015 diberikan kepada 277 unit koperasi dengan luas 890.560 hektare. “Yang mana lokasi transmigrasi ini di beberapa tempat seperti Kalimantan Tengah, Jambi, Sulawesi tengah menjadi perkebunan kelapa sawit,” lanjut dia.
Paket kebijakan ekonomi di sektor infrastruktur yang diklasifikasikan sebagai Proyek Strategis Nasional dan mendapat fasiltas kebijakan berupa kemudahan perizinan juga berdampak langsung pada deforestasi dan degradasi hutan.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Ahmad Surambo, mengatakan saat ini perkebunan kelapa sawit skala besar telah menimbulkan dampak negatif yang serius, sehingga perlu dilakukan moratorium, terutama perijinannya. Menurut dia, hal itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit. “Ketika dilakukan penilaian bahwa sistem pembangunan perkebunan telah baik maka moratorium bisa dicabut. Intinya bukan soal anti sawit, tapi bagaimana sistem pembangunannya lebih adil dan lebih baik,” ujarnya kepada VIVA, Kamis, 2 November 2017.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, mengatakan, sejak pemberlakuan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota mempunyai wewenang terkait pemberian izin aktivitas penambangan di daerah. Hal ini membuat aktivitas penambangan begitu masif di daerah. Dan banyak izin-izin tambang yang posisi izinnya itu masuk di kawasan hutan.