SOROT 473

Kebijakan Setengah Hati

Foto aerial perkebunan kelapa sawit yang ada di Sumatera Selatan
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), imbas dari perpanjangan moratorium adalah tidak adanya perluasan area perkebunan kelapa sawit. “Moratorium itu tidak bisa ekspansi. Terutama gak ada izin baru yang dikeluarkan. Jadi gak ada area ekspansi, kecuali petani kecil,” ujar Direktur Eksekutif GAPKI, Fadhil Hasan, kepada VIVA, Kamis, 2 November 2017.

img_title Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Selanjutnya, Tak Hanya Sawit

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak Hanya Sawit

img_title Menteri LH Ungkap 1,2 Juta Hektare Hutan Lindung di Jabar Hilang, Sangat Rentan Bencana!

Menurut Zenzi Suhadi, perkebunan sawit banyak menggunakan kawasan hutan. Walhi menghitung, sampai 2014 itu ada 7.8 juta hektare kawasaan hutan sudah dilepaskan menjadi perkebunan. “Dan sampai sekarang itu masih banyak perkebunan kelapa sawit itu beroperasi di kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Zenzi, data lama terkait luas perkebunan sawit sekitar 11 juta hektare. Sementara menurut GAPKI 11.500 juta hektare. Namun menurut data Sawit Watch, luas perkebunan sawit di Indonesia sudah mencapai 17 juta hektare. Lokasinya tersebar di 17 Provinsi, di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

img_title Menteri Lingkungan Hidup Sebut Jawa Barat Rawan Bencana, Kawasan Lindung Tinggal 400.000 Hektar

Tak hanya untuk perkebunan, pelepasan kawasan hutan juga dilakukan untuk transmigrasi. Hingga 2015 diberikan kepada 277 unit koperasi dengan luas 890.560 hektare. “Yang mana lokasi transmigrasi ini di beberapa tempat seperti Kalimantan Tengah, Jambi, Sulawesi tengah menjadi perkebunan kelapa sawit,” lanjut dia.

Paket kebijakan ekonomi di sektor infrastruktur yang diklasifikasikan sebagai Proyek Strategis Nasional dan mendapat fasiltas kebijakan berupa kemudahan perizinan juga berdampak langsung pada deforestasi dan degradasi hutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Ahmad Surambo, mengatakan saat ini perkebunan kelapa sawit skala besar telah menimbulkan dampak negatif yang serius, sehingga perlu dilakukan moratorium, terutama perijinannya. Menurut dia, hal itu bertujuan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit. “Ketika dilakukan penilaian bahwa sistem pembangunan perkebunan telah baik maka moratorium bisa dicabut. Intinya bukan soal anti sawit, tapi bagaimana sistem pembangunannya lebih adil dan lebih baik,” ujarnya kepada VIVA, Kamis, 2 November 2017.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, mengatakan, sejak pemberlakuan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota mempunyai wewenang terkait pemberian izin aktivitas penambangan di daerah. Hal ini membuat aktivitas penambangan begitu masif di daerah. Dan banyak izin-izin tambang yang posisi izinnya itu masuk di kawasan hutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut