SOROT 473

Kebijakan Setengah Hati

Foto aerial perkebunan kelapa sawit yang ada di Sumatera Selatan
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

Ia menilai, kebijakan ini tidak efektif. Karena, moratorium dilakukan sebenarnya sebagai upaya pembenahan dan perbaikan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang membutuhkan waktu lama. Menurut dia, selama masa moratorium perubahan peruntukan kawasan hutan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru mengalami peningkatan.

img_title Ekspansi Bisnis, Sumber Tani Agung Bidik Rp530,63 M dari IPO

“Tahun 2011 terjadi pelepasan kawasan hutan 159.300 hektare. Tahun 2012 mengalami peningkatan lebih dari 10 kali lipat atau sebesar 1,8 juta hektare. Tahun 2013 dilepaskan 2,4 juta hektare. Dan puncaknya tahun 2014 terjadi pelepasan hingga 3,2 juta hektare,” ujar Zenzi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sorot Kelapa Sawit - Kebun - Perkebunan - Lahan - Hutan

img_title Ekonomi Kuartal-IV Tumbuh 5,02%, Ini Andil Harga Sawit dan Batu Bara

Foto udara perkebunan sawit di Kab Ogan Ilir (OI), Sumatra Selatan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ia menjelaskan, hingga tahun 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melepasakan kawasan hutan hingga 6.772.633 hektare untuk tujuh ratus lebih perusahaan perkebunan yang didominasi sawit. “Selama masa moratorium, pemerintah telah melepaskan kawasan hutan secara parsial untuk perkebunan seluas 1.277.996 hektare. Selain untuk perkebunan kelapa sawit, pelepasan kawasan hutan secara parsial ini juga untuk komoditas tebu,” ujarnya menambahkan.

img_title Di Depan Sri Mulyani, Wagub Sumut Minta Bagi Hasil Pajak Kebun Sawit

Selama masa moratorium terjadi pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 1.677.217,52 hektare, dengan rincian 944.071 hektare pada masa moratorium 2011-2013. Pada masa moratorium 2013 – 2015 seluas 645.005 hektare. Dan tetap terjadi pelepasan  88.140 hektare pada masa moratorium Inpres 2015 – 2017.

Penerbitan izin juga tetap terjadi selama masa moratorium seperti  di sektor kebun kayu melalui skema perizinan IUPHHK-HT hingga 1.725.467 hektare. Di sektor pertambangan pun tetap terjadi proses deforestasi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 193.896 hektare.

“Moratorium sesungguhnya dapat dikatakan kamuflase bagi kejahatan kehutanan. Karena selama masa moratoium total penerbitan izin untuk HTI, tambang, pelepasan kawasan hutan mencapai 11.362.981 hektare.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ahli Kehutanan Bidang Kebijakan dari Fakultas Kehutanan di Institut Pertanian Bogor, Dr.Ir Sudarsono Soedomo, MS., menilai moratorium sudah dijalankan. Misalnya di taman nasional tidak boleh. Di hutan lindung seharusnya juga tidak boleh. “Tapi sekarang didesain di daerah yang dikembangkan,” ujarnya kepada VIVA, Jumat, 3 November 2017.

Namun, Sudarsono tak menampik meski ada moratorium tetap ada pembukaan lahan perkebunan. “Saya yakin ada dan tidak salah itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut