SOROT 473

Kebijakan Setengah Hati

Foto aerial perkebunan kelapa sawit yang ada di Sumatera Selatan
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

Selanjutnya, Evaluasi dan Penegakan Hukum

img_title Menteri LH Ungkap 1,2 Juta Hektare Hutan Lindung di Jabar Hilang, Sangat Rentan Bencana!

Evaluasi dan Penegakan Hukum

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Walhi pun meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari evaluasi ijin penggunaan lahan, evaluasi dampak kerusakan lahan akibat izin penggunaan lahan, termasuk evaluasi moratorium. “Kami mengusulkan moratorium harus dilakukan 25 tahun bukan dua tahunan, “ujar Zenzi.

img_title Menteri Lingkungan Hidup Sebut Jawa Barat Rawan Bencana, Kawasan Lindung Tinggal 400.000 Hektar

Menurut dia, dalam waktu 25 tahun itu semuanya harus dievaluasi. Dan yang paling penting adalah penegakan hukum di sektor kehutanan. “Itu PR pemerintah saat ini.”

Pertambangan Timah

img_title 4 Hektar Lebih Hutan Penyangga Danau Toba Gundul Dibalak Liar, Perusakan Alam secara Terang-terangan

Penambang sedang bekerja di sebuah pertambangan timah tradisional di Desa Damar, Belitung Timur. (VIVA/Nurcholis Anhari Lubis)

Senada dengan Walhi, Melky Nahar juga mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh berkaitan dengan ijin usaha pertambangan. Ia mengatakan, saat ini ada sekitar sembilan ribuan perusahaan pemegang IUP. Menurut dia, harus dilakukan audit atau evaluasi secara menyeluruh terhadap izin-izin tersebut.

“Audit secara menyeluruh ini penting dilakukan untuk melihat sejauh mana eksisting hutan kita ini rusak akibat hadirnya investasi pertambangan,” ujar Kepala Kampanye Jatam ini. Ia menambahkan, setelah dilakukan evaluasi kemudian dilakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan pengrusakan lingkungan akibat pertambangan.

Karena, kalau hal itu tidak dilakukan, hutan di Indonesia akan semakin rusak. “Banyak sekali investasi yang masuk ke kawasan hutan itu tadi,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Melky, pemerintah harus mulai mengevaluasi dan mengaudit seluruh izin tambang yang ada. Mana yang masuk kawasan hutan lindung, mana yang masuk kawasan konservasi. Kemudian dari sekian banyak perusahaan tambang yang sudah beroperasi, mana perusahaan yang sudah melanggar dan lain sebagainya. “Kalau tidak dievaluasi secara menyeluruh ya repot juga nantinya. Hutan pasti akan habis,” lanjut dia.

Sementara menurut Ahmad Surambo, sebagai sebuah kebijakan, moratorium butuh penegakan dan pengawasan agar efektif. “Kami berharap moratorium berdasarkan capaian hasil bukan waktu. Sehingga kita semua dapat melihat dan mengukur tingkat efektivitasnya.” (ren)

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus tersebut.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut