VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih mengkaji kelonggaran waktu bagi manajer investasi (MI) hingga 180 hari untuk menjaga dana kelolaan sebesar Rp 25 miliar.
Selama ini, Bapepam-LK menerapkan ketentuan waktu 90 hari bagi MI untuk tetap menjaga dana kelolaan minimal Rp 25 miliar.
"Aturan tidak bisa terlalu ketat. Artinya, nanti akan lebih fleksibel," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu 12 November 2008.
Menurut Fuad, ketentuan waktu 90 hari yang selama ini berlaku dinilai terlalu pendek di tengah kondisi ekonomi global yang terus memburuk. "Bagaimana kita dapat menerapkan aturan jika market-nya tidak bisa memenuhi," ujar dia.
Namun demikian, Bapepam-LK belum dapat memastikan kapan peraturan baru tersebut mulai berlaku. Sebab, faktor ketidakpastian dari kondisi ekonomi global juga masih tidak menentu.
Faktor lain adalah Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) belum mempresentasikan kembali usulan perpanjangan waktu untuk dana kelolaan MI tersebut kepada Bapepam-LK. "Memang sudah ada pertemuan, tapi itu beberapa minggu yang lalu," ujar Fuad.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Kata Striker Uzbekistan Soal Laga Kontra Timnas Indonesia: Kami Akan Mencapai Kemenangan
Gorontalo
7 menit lalu
Striker Uzbekistan, Khusayin Norchaev percaya diri bisa mengalahkan Timnas Indonesia U-23 di semifinal Piala Asia U-23, Qatar. Ternyata ini alasan Khusayin Nochaev.
Mobil Polisi Dikepung Massa Usai Tabrak Lari di Cilodong Depok, Begini Kronologinya
Siap
8 menit lalu
Mobil polisi nyaris jadi sasaran amuk massa lantaran diduga terlibat tabrak lari di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 28 April 2024.
Tim gabungan Polres Purwakarta membubarkan balap liar serta mengamankan 5 orang berikut 4 sepeda motor yang terlibat aksi tersebut di kawasan jalan raya Purwakarta- Bandu
Dalam rangka memberikan penghargaan atas dedikasi dan loyalitas selama menjadi anggota Polri, Kompol Suwandi, S.H mendapat kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tin
Selengkapnya
Isu Terkini