VIVAnews - Hari ini, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan uji materiil pasal yang mengatur larangan iklan rokok sepanjang tidak memperagakan wujud rokok. Apakah Mahkamah akan mengabulkan pembatalan bagian "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok?"
Pasal yang mengatur hal tersebut dapat dalam pasal 46 ayat 3 huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pemohon yang terdiri dari Pemohon I yakni Komisi Nasional Perlindungan Anak yang diwakili Seto Mulyadi dan Arist Merdeka Sirait, Pemohon II Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili Kusnadi Rusmil dan Pemohon III yang terdiri dari Alfie Sekar Nadia (13 tahun) dan Faza Ibnu Ubaydillah (17 tahun).
Menurut pemohon, "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28F. Pemohon mendalilkan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran menjadi dasar justifikasi yang secara normatif masih memperbolehkan promosi rokok walaupun dengan persyaratan tertentu, yakni “tidak memperagakan wujud rokok”.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran merupakan norma hukum yang berlaku dan mengikat sehingga menjadi pembenaran yuridis bagi pelaksanaan siaran iklan atau promosi terhadap rokok, asalkan tidak memperagakan wujud rokok. Oleh karena itu, mereka menuntut Mahkamah membatalkan ketentuan itu.
Sidang digelar pukul 11.00, Kamis 10 September 2009, di gedung Mahkamah Konstitusi.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mulla Sadra, yang juga dikenal sebagai Sadr al-Din Muhammad al-Shirazi, adalah salah satu tokoh terkemuka dalam sejarah pemikiran Islam. Lahir pada abad ke-17 Masehi di S
Laga babak pertama berjalan dengan ketat, kedua tim sama-sama menampilkan taktik menyerang. Sepanjang 45 menit, kedua tim tidak bisa membuka kran gol hingga laga berakhir
Pada event yang diikuti sebanyak 188 peserta yang terbagi 20 senior dan 168 junior, mulai dari berbagai jenjang pendidikan itu terdapat salah satu klub yang tampil menonj
Minta Maaf Kepada Rakyat Korsel, STY Ngaku Punya Mimpi Bawa Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia
Bandung
17 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 berhasil kubur mimpi Korea Selatan untuk tampil di Olimpiade Paris 2024. Hal itu lantaran Armada Shin Tae-yong (STY) berhasil mengalahkan Korsel mel
Selengkapnya
Isu Terkini