Verifikasi, Cara Tangkal Hoax dan Media Abal-abal
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Dewan Pers terus menggenjot proses verifikasi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, verifikasi merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers. Melalui verifikasi, DP juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.
Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers (DP) ingin mendorong penguatan pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Menurut pria yang akrab disapa Stanley ini, media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.
Pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Demikian petikan wawancara VIVA.co.id dengan pria kelahiran Malang, 20 Juni 1959 ini. Wawancara dilakukan di ruang kerja aktivis yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan mantan Wakil Ketua Komnas HAM ini.
Sebenarnya apa latar belakang dan tujuan dari verifikasi media ini?
Pertama, itu mandat Undang-Undang 40 Tahun 1999. Ada 7 mandat dalam undang-undang itu kepada DP. Salah satunya mendata media. Dan verifikasi itu adalah salah satu cara untuk mendata.
Teknisnya?
Kita meminta kepada pemilik media untuk mendaftar ke DPÂ dengan mengisi data. Setelah itu DPÂ memilah-milah data yang masuk dan akan mengecek data tersebut benar apa tidak.Â
Bagaimana kesiapan media?
Ada sejumlah kalangan yang mengatakan, bahwa mereka belum siap dan lain sebagainya. Lalu siapnya kapan? Karena kalau mau maju, perusahaan itu harus berbadan hukum PT.Â
Kenapa?
Contoh. Kalau mau iklan, kalau gak punya badan hukum, bagaimana orang mau pasang iklan. Mau ikut misalnya lelang pemberitaan di pemerintahan misalnya, itu kan juga harus proses tender. Nah bagaimana mau ikut proses lelang kalau tidak punya badan hukum PT.Â
Selain itu apa pertimbangan yang lain?
Kesepakatan Palembang pada tahun 2010. Di situ menyatakan bahwa kita sepakat empat hal, pertama itu terkait dengan keselamatan wartawan. Kedua terkait dengan badan hukum. Ketiga itu terkait dengan kompetensi wartawan. Keempat mengenai kesejahteraan wartawan.