Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo

Verifikasi, Cara Tangkal Hoax dan Media Abal-abal

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Dewan Pers terus menggenjot proses verifikasi perusahaan pers. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, verifikasi merupakan amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mendata perusahaan pers. Melalui verifikasi, DP juga memastikan komitmen pengelola media dalam menegakkan profesionalitas dan perlindungan terhadap wartawan.

img_title Dewan Pers Beri Penghargaan ke Perusahaan hingga Tokoh Pers, Salah Satunya Karni Ilyas

Selain itu, melalui pendataan atau verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers (DP) ingin mendorong penguatan pers dan positioning media mainstream dalam memasuki era konvergensi media. Menurut pria yang akrab disapa Stanley ini, media arus utama harus bisa mengembalikan kepercayaan publik dengan menjawab tantangan atas maraknya serbuan berita hoax atau informasi bohong yang dibuat seolah-olah sebagai karya jurnalistik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendataan perusahaan pers mensyaratkan pengelola media harus menegakkan kode etik jurnalistik, kaidah jurnalistik sekaligus menyertifikasi, menyejahterakan, dan melindungi wartawannya. Demikian petikan wawancara VIVA.co.id dengan pria kelahiran Malang, 20 Juni 1959 ini. Wawancara dilakukan di ruang kerja aktivis yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan mantan Wakil Ketua Komnas HAM ini.

img_title ASEAN Sepakati 4 Komitmen Pelindungan Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Sebenarnya apa latar belakang dan tujuan dari verifikasi media ini?

Pertama, itu mandat Undang-Undang 40 Tahun 1999. Ada 7 mandat dalam undang-undang itu kepada DP. Salah satunya mendata media. Dan verifikasi itu adalah salah satu cara untuk mendata.

img_title Dorong Pelindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik, Dewan Pers Soroti Ketimpangan Ekonomi Media di Era AI

Teknisnya?

Kita meminta kepada pemilik media untuk mendaftar ke DP dengan mengisi data. Setelah itu DP memilah-milah data yang masuk dan akan mengecek data tersebut benar apa tidak. 

Bagaimana kesiapan media?

Ada sejumlah kalangan yang mengatakan, bahwa mereka belum siap dan lain sebagainya. Lalu siapnya kapan? Karena kalau mau maju, perusahaan itu harus berbadan hukum PT. 

Kenapa?

Contoh. Kalau mau iklan, kalau gak punya badan hukum, bagaimana orang mau pasang iklan. Mau ikut misalnya lelang pemberitaan di pemerintahan misalnya, itu kan juga harus proses tender. Nah bagaimana mau ikut proses lelang kalau tidak punya badan hukum PT. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu apa pertimbangan yang lain?

Kesepakatan Palembang pada tahun 2010. Di situ menyatakan bahwa kita sepakat empat hal, pertama itu terkait dengan keselamatan wartawan. Kedua terkait dengan badan hukum. Ketiga itu terkait dengan kompetensi wartawan. Keempat mengenai kesejahteraan wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut