Alasan LPS Pertahankan Bunga Penjaminan

Seorang nasabah melakukan transaksi di bank peserta penjaminan LPS.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memutuskan tidak mengubah tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017. Keputusan tersebut berlaku untuk pinjaman dalam rupiah dan valuta asing di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.  

img_title Bos BCA Buka-bukaan Dampak Tarif Trump ke Perbankan RI

Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho, mengatakan, tingkat bunga penjaminan untuk bank umum tetap 6,25 persen dalam rupiah dan 0,75 persen untuk valas. Sementara itu, di BPR, bunga yang ditetapkan 8,75 persen untuk penjaminan rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan yang stabil dan cenderung mengalami penurunan, disebabkan posisi likuiditas perbankan yang meningkat. 

img_title Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Di samping itu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri dipandang dalam kondisi yang baik. Hal ini terlihat dari pergerakan indikator pasar keuangan yang meningkat serta perbaikan kondisi neraca perdagangan.

"Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin," ujar Samsu dikutip dari keterangan resminya, Jumat 31 Maret 2017. 

img_title Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

Dia menegaskan, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LPS, menurut Adi, juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. 

Selain itu, dia melanjutkan, dalam menjalankan usaha, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Bank juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (art)

Ilustrasi Media Sosial

Media Sosial Jadi Pedang Bermata Dua bagi Perbankan, Begini Panduan Terbaru OJK

OJK menilai media sosial jadi peluang sekaligus risiko bagi perbankan. Simak panduan terbaru guna kelola komunikasi digital agar aman, transparan dan tetap jaga kepercaan

img_title
VIVA.co.id
7 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut