Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

E-KTP hingga Hoax Jadi 'PR' Pilkada Serentak

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Pilkada serentak sudah digelar dua kali. Tahap pertama Desember 2015, kemudian gelombang kedua, 15 Februari 2017. Pada tahap kedua, dari 101 daerah hanya Pilkada Provinsi DKI Jakarta yang berlanjut ke putaran dua.

MK Sebut Perubahan Ambang Batas Parlemen Harus Perhatikan 5 Poin Ini

Tak hanya Pilkada DKI, pelaksanaan pilkada serentak tahap kedua memiliki catatan sendiri. Dari aspek kesiapan hingga regulasi, gelombang dua dinilai lebih baik dan tertata dibanding tahap pertama.

Salah satu acuannya, angka partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih meningkat. Angka masyarakat yang tak memilih alias golput pun bisa menurun.

MK Hapus Ambang Batas DPR 4 Persen, Berlaku di Pemilu 2029

Harapan tinggi pun disematkan agar perhelatan pilkada tahap ketiga, Juni 2018, bisa dilaksanakan lebih baik. Keseriusan DPR yang tengah menggelar uji seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 diharapkan bisa direalisasikan dengan jauh dari kepentingan politik.

Begitupun langkah Kementerian Dalam Negeri terkait masalah pelayanan dan kehabisan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) harus segera ada solusinya.

Perludem Kritik Keras Omongan Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Beberapa poin tersebut menjadi catatan bagi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Selain itu, Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu yang sedang dikebut DPR hingga maraknya kampanye hitam serta berita hoax juga jadi sorotan Perludem.

Bagaimana ulasannya, VIVA.co.id mewawancarai Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Jumat, 31 Maret 2017. Berikut petikannya.

Pilkada serentak tahap kedua sudah digelar, bagaimana dibandingkan dengan pilkada serentak 2015?

Secara keseluruhan, bisa kita lihat dari proses. Jadi, keseluruhan wilayah, kita bisa melihat secara parsial ada kejadian-kejadian khas di suatu daerah. Kalau tahap pertama, Desember 2015, ada 269 daerah itu, isu masing-masing daerah relatif sama.

Namun, 2015, kita ada catatan khusus. Karena beberapa daerah, pilkadanya tertunda. Ada lima daerah tertunda yaitu Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, dan juga Kota Manado. Ini dipengaruhi kisruh atau sengketa pencalonan yang tak selesai sampai hari pemungutan suara.

Pada Pilkada serentak tahap dua, Februari 2017, semuanya bisa serentak, tak ada yang tertunda. Kalaupun ada yang tertunda, itu tak melakukan pemungutan suara karena faktor logistik atau keterlambatan distribusi suara karena cuaca. Tapi, bukan daerah satu pemilihan, hanya beberapa tempat pemungutan suara.

Nah, pilkada serentak gelombang dua juga lebih tertib dan rapi dalam memastikan keserentakan. Dalam artian sengketa bisa diselesaikan dari sisi pengaturan. Ada empat variabel yang bisa kita rujuk, variabel sistem, variabel aktor, variabel manajemen, dan variabel penegakan hukum. Dari sisi empat variabel ini bisa dilecut dari peraturan dengan pengetatan kerangka hukumnya, ini merefleksikan kerangka hukum lebih baik dibanding putaran pertama.

Di pilkada serentak tahap dua ini juga ada penguatan kelembagaan oleh Bawaslu, diberikan sanksi administratif dan sistematis. Selain itu, di pilkada serentak sebelumnya, tak ada petahana yang wajib cuti saat kampanye. Nah, kalau di tahap dua, itu ada kewajiban cuti. Ini baru berlaku di tahap dua ini dengan keluarnya Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perbaikannya itu salah satunya juga petahana wajib cuti.

Apa catatan Perludem dalam pilkada serentak tahap kedua ini?

Ada beberapa ya. Contoh saja Papua, ini masih jadi PR besar kita, bagaimana masalah sistem noken, ini masih terpengaruh dari hegemoni penguasa, kepala suku, dan budaya feodal. Ini perlu keseriusan pemerintah dalam membangun demokrasi di Papua. Jangan ada pernyataan yang seringkali disampaikan ini Papua, ini jadi wajar ya tidak bisa dong. Jadi, membangun Papua itu harus dari hulu ke hilir. Harus ada regulasi khusus untuk Papua.

Apa saja pekerjaan rumah KPU-Bawaslu periode baru untuk pilkada serentak tahun depan?

Tidak hanya KPU-Bawaslu, tapi pilkada tahap ketiga dari sisi naiknya calon tunggal, itu juga harus jadi catatan kita. Di 2015, ada 259 daerah yang calon tunggal kan hanya tiga, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Blitar, sama Kabupaten Tasikmalaya. Pada 2017, ada 101 daerah, hanya 9 daerah. Ini kan menandakan pragmatis partai. Rakyat kan bisa tak memilih, karena di tengah ketidakpastian sebaiknya partai lebih baik mengusung calon tunggal.

Sementara, di Indonesia ini calon tunggal anomali. Saya kira dari jaminan konstelasi, bisa memberikan ruang bagi calon alternatif. Harus ada evaluasi juga dalam menyikapi kabar hoax. Jadi, jangan media massa yang lebih cepat, penyelenggara pemilu juga harus lebih aktif. Bagaimana black campaigne atau kampanye hitam yang masih ada. Ini jadi perhatian.

Dan, juga ke depan, yang harus kita perbaiki adalah hak pilih warga. Penggunaan basis KTP elektronik. Betul, e-KTP sesuatu yang positif untuk menata kependudukan kita, tapi tak boleh mendata yang ada kekhawatiran menghilangkan hak pilih masyarakat.

Ketersediaan perekaman eletronik, blangko habis, mestinya bisa diantisipasi. Dan, ini harus jadi evaluasi, meski ada optimisme kalau e-KTP akan lebih baik atau sebagainya. Kalau ini tak direspons dengan sosialisasi dan hanya keaktifan pemilih, akan sulit nanti.

Blangko e-KTP yang habis karena masalah lelang berpotensi memengaruhi?

Saya meyakini pilkada tahap ketiga digelar Juni 2018. Walaupun penggunaan KTP itu memengaruhi kualitas pelayanan kita terhadap pemilih. Sekarang yang harus dipikirkan adalah strategi, opsi lain, yang memastikan bagaimana tidak ada hak pilih warga negara yang dicederai. Dalam syarat kan sudah jelas, bagaimana syarat memilih itu masyarakat sudah jelas 17 tahun. Di Jakarta saja masih ada 80 ribu lebih yang belum kedapatan blangko ini.

Kemendagri buru-buru dalam kebijakan e-KTP?

Kami mengatakan ini buru-buru. Kami dari awal sudah mengatakan jangan buru-buru menerapkan aturan ini. Contohnya DKI Jakarta, 84 ribu suket atau surat keterangan pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan. Suket pilkada itu yang proaktif kan masyarakat. Tapi, bagaimana mengandalkan itu, karena saya yakin banyak masyarakat yang tak mengurus suket jadi tak memilih dan berpotensi tak menggunakan hak pilihnya atau jadi golput.

Bagaimana dengan angka golput di pilkada serentak tahap kedua dibanding tahap pertama, apakah menurun?

Menurun. Menurun karena kan tadi kita ini lebih siap dari sisi regulasi, dari peserta, anggaran, situasi kondisi lebih siap, kita tak ada perdebatan dalam pilkada (secara) hukum, kita bisa mengantisipasi pengadaan anggaran, sehingga dari sisi instrumen teknis, kita memang lebih siap dalam pilkada serentak kedua ini. Contoh misalnya Jakarta, sebelum Pilkada 2017, partisipasi hak pilih masyarakat tak sampai 70 persen. Tapi, di pilkada kali ini, keterlibatan masyarakat Jakarta sampai 70 persen lebih.

Selanjutnya...Catatan Pilkada DKI

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal pengunduran dirinya.

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Mahfud Ungkit Lagi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen untuk Pemilu.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2024