Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin

Melacak Uang Narkoba Harus Kreatif

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Maraknya peredaran narkoba di Tanah Air menjadi ladang empuk bagi para bandar untuk terus mengukuhkan jaringannya di Indonesia, sembari mengumpulkan pundi-pundi uang dari berdagang barang haram tersebut.

Demokrat Curiga PPATK Dapat Tekanan Luar Biasa soal Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu

Sudah rahasia umum, bisnis narkoba menjadi tambang emas. Besarnya uang yang akan diperoleh, seolah menutupi risiko yang bakal mereka hadapi. Padahal, Undang-undang di republik ini cukup tajam untuk menjerat mereka yang berbisnis narkoba.

Banyak dari mereka yang ‘main-main’ dengan narkoba divonis penjara hingga puluhan tahun, ada juga yang divonis seumur hidup dan harus berhadapan dengan regu tembak alias hukuman mati. Itu pun belum cukup membuat mereka jera untuk berhenti berdagang narkoba.

Benny Harman Cecar Kepala PPATK: Dalam Kaitan Apa, Menseskab Menelepon Saudara

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2016, menunjukkan aset para bandar narkoba yang berhasil disita melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang hasil narkoba senilai Rp261,86 miliar. Jumlah tersebut dari hasil pengungkapan 21 kasus yang sudah inkracht di pengadilan.

Seiring dengan banyaknya jumlah transaksi dan aset para bandar narkoba di Tanah Air, maka mengantisipasi arus keluar masuk uang-uang narkoba dan modus yang mereka gunakan untuk menyamarkan uang narkoba menjadi penting. Hal ini untuk memutus mata rantai jaringan narkoba.

Komisi III Tegur Kepala PPATK, Jangan Bikin Gaduh

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku unit intelijen keuangan menyoroti berbagai modus transaksi keuangan yang digunakan para bandar narkoba di Indonesia. Beberapa diantara mereka menyamarkan uang dari hasil bisnis narkoba dalam bentuk valuta asing dan beberapa unit usaha.

Untuk lebih mengulas lebih lanjut bagaimana modus yang digunakan para bandar narkoba untuk menyamarkan harta kekayaannya, berikut petikawan wawancara wartawan VIVA.co.id, dengan Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, di kantornya pada 26 April 2017 lalu.

Transaksi narkoba di Tanah Air masih marak terjadi. Apa upaya yang sudah dilakukan PPATK?

Melakukan sosialisasi ke pihak pelapor sehubungan dengan modus/tipologi transaksi keuangan terkait dengan narkotika. Pengetahuan ini akan menjadi bekal bagi pelapor apabila menemukan transaksi serupa untuk kemudian dilaporkan kepada PPATK.

Analisis transaksi keuangan mencurigakan dengan parameter/tipologi yang disinggung pada point diatas, yang memiliki indikasi tindak pidana narkotika yang hasilnya disampaikan kepada aparat penegak hukum ini yang disebut dengan HA (hasil analisis) proaktif/inisiatif PPATK; dan membantu melakukan penelusuran transaksi keuangan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga jaringan narkotika atau pihak-pihak yang digunakan dalam mencuci uang hasil tindak pidana narkotika ini disebut HA. Inquiry

Apakah PPATK juga bekerja sama dengan BNN untuk menelusuri transaksi narkoba itu?

PPATK selalu berkoordinasi dengan BNN dalam penelusuran transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pelaku maupun pihak terkait dengan aktivitas narkotika. Sebagai salah satu bentuk komitmen kerjasama itu antara PPATK dan BNN, pada tanggal 11 Januari 2017 telah dilakukan pembaharuan MoU antara keduanya dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam memberantas TPPU dan Narkotika.

Selama ini, jenis transaksi seperti apa yang paling banyak dilakukan oleh pelaku narkoba?

Ada banyak modus yang dilakukan oleh pelaku dan jaringan narkotika diantaranya:

Pertama, perpindahan dana secara cepat dengan jumlah signifikan (pass by); Kedua, transaksi dilakukan secara terpecah-pecah (structuring); Ketiga, melibatkan banyak rekening para pihak yang saling terkait; Keempat, menggunakan rekening atas nama orang lain bahkan rekening dengan identitas palsu.

Kelima, banyak menggunakan sarana transaksi Internet Banking dan Mobile Banking (SMS Banking); Keenam, memanfaatkan PVA (Pengusaha Valuta Asing) dan KUPU (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang)/Hawala dalam bertransaksi; Ketujuh, pembawaan uang tunai dari dan ke dalam negeri.

Khusus transaksi dengan modus Hawala ini sama seperti orang mengirimkan uang tapi uangnya itu tidak jalan. Jadi kalau ada orang yang kirim uang dari Hong Kong ke sini, uangnya tidak lewat (bank), tapi karena memang uangnya itu sebenarnya sudah ada oleh kelompok atau cabang perusahaan mereka yang ada di sini.  

Uangnya itu sudah ada di sini, jadi pembukuannya saja yang berjalan, fisiknya tidak, sehingga kalau kita menunggu di bank, ya enggak ada uangnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Diancam Dipolisikan MAKI Buntut Transaksi Janggal Rp 349 T, Begini Respons Kepala PPATK

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman ancam akan laporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal dugaan TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu. MAKI juga ancam Menko Polhukam Mahfud MD

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2023