Ingat, H-7 Lebaran Angkutan Barang Dilarang Lintasi Jabar
- Antara/ Feny
VIVA.co.id – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menargetkan angkutan tambang dan sejenisnya berhenti beroperasi pada H-7 arus mudik Lebaran hingga H+3 arus balik Lebaran 2017.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Dedi Taufik menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi saat lebaran dipatok dengan batas berat yang mencapai 14 ribu kilogram.
"Untuk angkutan tambang H-7 tidak boleh melintas, pada H-4 sampai H+3 dibatasi untuk 14 ribu kilogram yang tidak diperbolehkan masuk," ungkap Dedi di Gedung Sate Kota Bandung Jawa Barat, Kamis 1 Juni 2017.
Dedi menerangkan, sedangkan untuk angkutan pengangkut kebutuhan pokok dan bahan bakar tetap bisa melintas. "Untuk antaran ternak, bahan bakar dan bahan pokok, itu masih melintas. Kami akan himbau dari H-7 sampai H+7," katanya.
Rencana larangan beroperasi angkutan barang di Jawa Barat lebih cepat dibandingkan keputusan tingkat pusat yang memberlakukan mulai pada H-4 Lebaran 2017.
Menurut Dedi, pemberlakukan dilakukan lebih awal karena Jawa Barat diprediksi akan dilalui kendaraan dengan volume kenaikan yang signifikan.
"Geometrik jalannya untuk ke Selatan padat baik itu angkutan barang, angkutan umum maupun roda dua, jadi Mix Trafic di situ, ya kita berlakukan H-7 tidak boleh melintas," katanya.
Dedi menambahkan, untuk pemberlakuan sanksi, akan diputuskan setelah rapat koordinasi dengan Polda Jawa Barat. "Sementara ini kita imbauan, tapi nanti setelah rapat dengan Polda, mau bentuknya seperti apa, apakah larangan atau apa," jelasnya.