Ini Batasan Saldo Rekening Bank yang Diintip Ditjen Pajak

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menekan aturan teknis dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Aturan teknis tersebut mengatur secara komprehensif batas rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan-perbankan, pasar modal, perasuransian, atau entitas lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, baik itu secara otomatis, maupun berdasarkan permintaan.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, bendahara negara memetakan dua kategori utama, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Luar Negeri, maupun WP OP dan Badan Dalam Negeri.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Untuk WP OP Luar Negeri, pemerintah memutuskan untuk tidak menetapkan batasan rekening minimal yang wajib dilaporkan. Sementara itu, bagi WP Badan Luar Negeri, atau entitas lainnya, agregat saldo yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak sebesar US$250 ribu. 

Lantas, bagaimana dengan nasabah dalam negeri?

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Bagi sektor perbankan, WP OP yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta, wajib melaporkan data rekeningnya kepada otoritas pajak. Sementara itu, bagi WP Badan, atau entitas lainnya, batasan yang harus dilaporkan tidak memiliki batasan saldo minimal.

Adapun bagi sektor perasuransian, sektor pasar modal, dan perdagangan berjangka komoditi ditetapkan tanpa batas saldo minimal. Sementara itu, untuk sektor perkoperasian, agregat saldo paling sedikit Rp200 juta diwajibkan untuk melaporkan datanya kepada Ditjen Pajak.

“Terkait dengan jumlah, sesuai dengan CRS (Common Reporting Standard) untuk kepentingan AEoI (Automatic Exchange of Information), bahwa nasabah luar negeri minimun US$250 ribu. Sementara, rekening lainnya termasuk rekening tabungan OP Luar Negeri tidak ada pembatasan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Jakarta, Senin 5 Juni 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya