Kapan Bank Laporkan Data Nasabah ke Ditjen Pajak?

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi telah meneken aturan teknis dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

img_title Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Aturan teknis tersebut mengatur secara komprehensif batas rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan perbankan, pasar modal, perasuransian atau entitas lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, baik itu secara otomatis, maupun berdasarkan permintaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, kapan lembaga jasa keuangan maupun entitas lainnya melaporkan data para nasabahnya kepada otoritas pajak?

img_title Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan, lembaga jasa keuangan yang mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian hingga entitias lainnya wajib melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak setiap tahunnya pada 30 April 2018.

“Sementara itu, untuk perjanjian internasional paling lambat 1 Agustus 2018 setiap tahun bagi lembaga jasa keuangan sektor perbankan, pasar modal, dan perasuransian yang dilaporkan melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Suryo, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin 5 Juni 2017.

img_title Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Sementara itu, prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan Common Reporting Standard Automatic Exchange of Information akan dimulai pada 1 Juli 2017. 

Adapun tata cara permintaan informasi kepada lembaga keuangan dan kewajiban lembaga keuangan untuk memenuhi permintaan dimaksud, dalam waktu paling lambat satu bulan setelah permintaan Ditjen Pajak diterima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suryo menegaskan, seluruh aparat otoritas pajak, baik itu petugas, maupun tenaga ahli di bidang perpajakan dilarang untuk membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan informasi data nasabah kepada pihak yang tidak berwenang, beserta sanksi pidana atas pelanggaran.

“Pengenaan sanksi akan diawali dengan klarifikasi, teguran tertulis, pemeriksaan bukti permulaan, dan dapat dilanjutkan dengan penyelidikan untuk pengenaan sanksi pidana kurungan dan pidana denda sesuai pasal 41 UU KUP (Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan),” ujarnya.

Presiden Jokowi lapor SPT pajak secara online.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filling berikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut