Gandeng Singapura, RI Berhasil dalam Keterbukaan Informasi

Merlion Park, landmark Singapura.
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Pajak tengah menyiapkan perjanjian bilateral dengan negara-negara suaka pajak yang menyatakan komitmennya dalam Automatic Exchange of Information. Hal ini dilakukan, untuk mengintip data rekening warga negara Indoesia di negara tersebut.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Direktur Ekskekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo memandang, perjanjian bilateral antara pemerintah dan Singapura bisa menjadi tolok ukur keberhasilan implementasi era keterbukaan informasi. 

Negara tersebut, selama ini memang telah menjadi destinasi utama para wajib pajak menyimpan dana untuk menghindar dari penghindaran pajak di dalam negeri.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

“Jadi sebenarnya harus cepat dilakukan. Apalagi Singapura sudah berkomitmen. Singapura masih menjadi tujuan utama. Secara simbolis kalau tercapai, ini menjadi suatu keberhasilan,” kata Prastowo kepada VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 6 Juli 2017.

Menurut Prastowo, Singapura selama ini menjadi salah satu negara yang cukup khawatir dengan implementasi keterbukaan informasi keuangan. Namun, negara tersebut pun sudah tidak memiliki alasan lagi untuk menghindar, dan pada akhirnya berkomitmen untuk berpartisipasi dalam era keterbukaan informasi.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

“Dulu walaupun dia (Singapura) bukan anggota G-20, tapi mereka hadir sebagai observer untuk mengetahui dinamika AEoI. Tapi sekarang mereka tidak punya alasan lagi, karena Hong Kong sudah bersedia. Ini yang harus dimanfaatkan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, pun harus memprioritaskan perjanjian dengan negara-negara yang selama ini terindikasi menjadi lokasi penyimpanan dana WNI. Dengan fokus yang lebih terukur, maka tentu hasil yang nantinya akan didapatkan mampu menjadi data base yang digunakan untuk mengejar kewajiban pajak.

Sebagai informasi, otoritas pajak Indonesia saat ini telah menyiapkan perjanjian kerja sama bilateral dengan dengan beberapa negara demi mengintip data rekening warga negara Indonesia. 

Negara-negara tersebut diantaranya Singapura, Panama, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Makao, Dominica, Vanuatu, Trinidad dan Tobago, dan Bahama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya