Indef Sebut Rencana Perubahan PTKP Tak Sesuai Momentum

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Wacana perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai belum pas secara momentum. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak bakal mengubah PTKP yang saat ini berada di angka Rp4,5 juta per bulan untuk disesuaikan dengan UMP. 

Merespons hal ini, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira Adhinegara mengatakan, rencana ini belum pas mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini mengalami kelesuan. 

"Perubahan PTKP dirasa kurang tepat mengingat kondisi perekonomian saat ini sedang mengalami kelesuan. Kalau PTKP diturunkan atau disesuaikan dengan UMP tiap daerah tentu dampaknya akan sangat terasa ke masyarakat terutama menengah bawah," kata Bhima kepada VIVA.co.id, Kamis 20 Juli 2017. 

Ia mengatakan, walaupun tujuan perubahan PTKP untuk mendorong penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio, tapi waktu pelaksanaannya harus dikaji serius. "Jangan sampai kebijakan perpajakan justru kontraproduktif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak," tutur dia. 

Menurut dia, perubahan batas PTKP akan memengaruhi perilaku wajib pajak menjadi tax avoidance atau penghindaran pelaporan pajak karena PTKP-nya terlalu rendah. Apalagi, bagi wajib pajak baru yang semakin berpotensi untuk menghindar.

Sementara itu, ia mengatakan, klaim pemerintah bahwa dibanding negara ASEAN lainnya, PTKP Indonesia masih tinggi tidak lah sesuai. Masalahnya, dia melanjutkan, wajib pajak antara Indonesia dan Malaysia berbeda. 

"PTKP di Malaysia kalau dirupiahkan setara Rp13 juta per tahun, dibandingkan Indonesia Rp54 juta," tutur dia. 

Selain itu, menurut dia, Malaysia sebagian besar penduduknya ada di sektor formal, dengan pencatatan pajak penghasilan pribadi yang lebih tertib. Sementara itu, di Indonesia jumlah wajib pajak sektor informalnya cukup dominan. 

Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI 

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), ungkap dia, menunjukkan bahwa jumlah tenaga kerja sektor informal di Indonesia mencapai 68,2 juta orang atau 57 persen lebih dari total tenaga kerja Indonesia.

"Saran saya, dirjen pajak sebaiknya memperbaiki pendataan basis pajak dengan sosialisasi bagi wajib pajak sektor informal ketimbang langsung membuat batasan PTKP baru," ujarnya.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara
Presiden Jokowi lapor SPT pajak secara online.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filling berikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa datang ke kantor pajak.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022