Blokir Bukan untuk Menindas
- VIVA.co.id/Afra Augesti
Tapi sekarang, masyarakat sudah mulai bisa mengidentifikasikan itu hoax atau bukan. Caranya yakni dengan membandingkan (konten).Â
Literasi yang dijalankan Kominfo?
Kita ke sekolah-sekolah, ke desa, komunitas, ke perguruan tinggi. Harapan kita, dengan mengedukasi seperti itu, orang yang dapat pelajaran akan menyebarkan edukasi ini ke temannya. Lebih paham soal digital technology atau penggunaan sosial media atau cara menggunakan internet.
Seberapa efektif?
Saya sebenarnya ingin membuat gerakan, gerakan menuju transformasi digital agar masyarakat paham kalau kita sedang masuk ke era baru. Kalau kita masuk ke era baru, berarti kita perlu pengetahuan baru, kesadaran baru. Soal efektivitas, perlu waktu lah. Orang kan enggak bisa langsung nyandak (sampai) begitu kita ajarin. Karena, biasanya di masyarakat itu, peer to peer education lebih cepat. Untuk penanganan konten negatif, kita maunya dilakukan self censoring/filtering.
Soal pengaturan OTT, apa yang jadi fokus pemerintah?
Kalau OTT baru surat edaran. Pembahasan bersama beberapa Dirjen soal Permen OTT, sedang disiapkan. Saya enggak bisa ngomong karena bukan wilayah saya. Ditargetkan bulan September atau Oktober sudah jadi.Â
Dengan Permen itu, wajah OTT yang ada di Indonesia akan seperti apa?
Kalau dalam bayangan saya, OTT harus dikategorikan, karena OTT besar sekali. Website pun termasuk OTT. Semisal OTT berita, OTT media sosial, messaging service, game. Ada web based, application based. Kalau saya mengusulkan, OTT itu harus white list, artinya kalau tidak terdaftar ya tidak bisa diakses. Daftar ya, bukan izin. Daftar aja, deskripsi tentang perusahaannya apa.Â
Ada kesepakatan Kominfo dan Polri, soal pemberian akses untuk memblokir langsung, ini sepertinya kontroversi?
Jadi gini, Kominfo punya regulasi UU ITE dengan UU 36 th 1999 tentang Telekomunikasi. Nah, instansi lain itu tinggal nyuruh kita langsung, untuk menutup (blokir). Kalau permintaannya datang dari BIN, BNPT, Polri, ya langsung saja, tak bisa nanti-nanti kalau yang minta (blokir) lembaga itu.
Kominfo ini enggak bisa ngeblokir. Jadi, Kominfo ini punya DNS, DNS ini nyambung ke DNS operator seluler. Yang blokir operator, tapi stampelnya dari Kominfo. Kalau enggak salah, ini (data DNS) sistemnya Trust+, sistemnya operator. Ke depannya, kita enggak mau lagi pakai email (untuk penanganan laporan).