Blokir Bukan untuk Menindas
- VIVA.co.id/Afra Augesti
(Pasal 40 poin 2a berbunyi “Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”)
(Pasal 40 poin 2b berbunyi “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum”)
Di UU itu, pemerintah juga wajib melakukan sosialisasi terhadap penggunaan. Cara menggunakan internet yang baik itu bagaimana. Ada programnya, namanya literasi digital. Jadi ada dua. Satu, memberdayakan masyarakat supaya masyarakat bisa langsung melakukan penapisan. Dua, kalau kasusnya sudah masif, mereka bisa dibantu. Misal kalau pornografi, ini kalau sudah menyerang anak-anak gimana?
Yang direvisi ((UU Nomor 11 Tahun 2008) ada dua, pasal 40 dan 26. Masing-masing ada tambahannya. Kalau Pasal 26 itu Right to be Forgotten, Hak Untuk Dilupakan. Ini lagi dibahas juga dengan MA. Jadi yang kemarin itu (pemblokiran Telegram), banyak konten-konten berkaitan dengan teroris, cara membuat bom, cara menyerang polisi, ini kan bertentangan. Ini kan wajib (diblokir). Tapi dari sana (Telegram) kok enggak ada responsnya.
Tapi karena sekarang sudah direspons, jadi diharapkan ya lancar untuk menjalankan yang pasal 2a ini.
Bagaimana kalau ada yang melanggar? Kenapa kita sudah harus mengatur ini? Karena kita ingin Indonesia menerapkan adanya semi control. Jadi kita tidak membuat sebuah undang-undang baru tentang konten, tapi apa saja yang sudah dilanggar, seperti pornografi, perjudian, terorisme, propaganda separatis, propaganda ingin mengubah dasar negara.
Jadi tidak lagi membuat aturan baru, tapi mengakomodasi payung-payung hukum yang ada. Cara kerja kami, kami menerima banyak masukan dari instansi-instansi terkait.
Umpamanya, ada peredaran obat-obat terlarang lewat website. Nanti BPOM yang kasih tahu kami. Penapisan ini tidak menghilangkan proses hukum yang lainnya ya, apabila ditengarai ada kesengajaan. Jadi polisi juga bisa mengambil tindakan. Makanya, sebelum kami melakukan penapisan, kami melakukan forensik atau pengambilan barang bukti. Itu didata. Didatanya harus sesuai dengan kaidah forensik, enggak boleh cacat, harus ada bukti digitalnya.