Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama

Seni, Dakwah, dan Politik adalah Satu Napas

Ketua Partai Idaman Rhoma Irama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum sudah membuka pendaftaran partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum 2019. Pendaftaran dibuka sejak 3 Oktober lalu, dan akan berlangsung  hingga 16 Oktober 2017.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, setiap partai politik wajib mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi oleh KPU di tingkat pusat dan kabupaten/kota. Untuk itu usai mendaftar, KPU akan segera melakukan verifikasi.

Namun, sejumlah partai politik menggugat aturan terkait verifikasi tersebut, salah satunya Partai Idaman. Partai besutan Rhoma Irama tersebut, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait beleid tersebut.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Rhoma mengatakan, aturan tersebut diskriminatif dan tidak adil. Selain soal verifikasi, Partai Idaman juga menggugat aturan terkait presidential threshold.

Kepada VIVA.co.id, Raja Dangdut ini bercerita panjang lebar terkait alasannya memilih mendirikan Partai Idaman dan enggan bergabung dengan partai yang sudah mapan. Wawancara dilakukan di kantor DPP Partai Idaman di kawasan Cawang, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. 

Pemerintah Bantah Tolak Revisi UU Pemilu karena Jegal Anies

Apa yang membuat Partai Idaman menggugat UU Pemilu?

Kita menguji materi UU Pemilu, yaitu pasal 222 mengenai Presidential Treshold (PT) dan pasal 173 mengenai sistem verifikasi partai politik. 

Kenapa?

Kami menilai bahwa mengacu persentase anggota DPR RI periode sebelumnya, yaitu 2014-2019, itu sangat tidak relevan, karena menurut keputusan MK Nomor 14 tahun 2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak. Artinya, tidak ada jeda untuk anggota DPR RI menghitung perolehan anggota DPR RI, jadi perolehannya itu tidak diketahui. 

Selain itu?

Pasti akan ada dinamika pada 2019. Contoh, dulu perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa rendah, kemudian menjadi tinggi. Sementara itu, Partai Demokrat yang tadinya tinggi menjadi rendah. Jadi, ini tidak bisa dijadikan acuan. Karena, itu permohonan kami kepada MK bahwa PT ini harus zero, atau tanpa ambang batas. 

Soal PT dan verifikasi partai bukannya sudah dilakukan pada pemilu sebelumnya?

Jika Pemilu yang lalu silahkan, karena saat itu ada jeda antara Pileg dan Pilpres. Sehingga, yang dijadikan acuan ketika itu hasil perolehan pilegnya, berapa persen yang bisa mencalonkan presiden. Tetapi, kalau pelaksanaannya serentak seperti 2019 bagaimana? Kita tidak tahu jumlah perolehan suara, perolehan kursi legislatifnya, karena belum ketahuan, karena serentak. 

Partai Idaman mengajukan uji materi sendiri atau bergabung dengan partai lain?

Waktu itu, kita mendaftar kita sendiri, tidak bergabung dengan partai lain.

Kenapa?

Kita ingin menunjukkan kepada rakyat Indonesia bahwa kita ini partai yang serius. Partai yang peduli terhadap konstitusi dan demokrasi.

Soal verifikasi Parpol, apa yang menjadi keberatan Partai Idaman?

Ada peraturan, kalau tidak salah Peraturan KPU dalam UU Pemilu yang lalu yang menyatakan verifikasi hanya sampai tingkat kabupaten, kecamatan tidak diverifikasi secara faktual. Kita berharap, itu juga bisa terjadi pada 2019. Jadi, partai-partai baru tidak usah diverifikasi sampai tingkat kecamatan. 

Kedua, Pemilu itu dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, Jujur, dan Adil. Kalau mengacu pada azaz keadilan, ya diverifikasi semuanya, karena ada dinamika politik, ada yang namanya fluktuasi politik, sehingga tidak ada satu partai politik yang konsisten terkait perolehan suara. Begitu juga, dalam kepengurusan, atau struktur. Jadi, kalau mengacu pada azaz keadilan memang harus diverifikasi baik yang existing (sudah ada) maupun yang baru.

UU Pemilu yang baru hanya mewajibkan partai baru yang diverifikasi?

Iya, partai baru saja yang diverifikasi, partai lama tidak. Artinya, kita mengajukan judicial review itu, agar proses ini bisa mengacu sesuai azaz keadilan dan demokrasi.

Apa benar, salah satu alasan uji materi UU Pemilu karena Partai Idaman berniat mengusung Anda di Pilpres 2019? 

Itu untuk legal standing. Karena, yang bisa mengajukan uji materi Presidential Treshold kan yang punya legal standing, yakni partai politik yang memiliki, atau mengajukan capresnya. Jadi, tanpa itu tidak bisa melakukan uji materi. 

Maksudnya?

Dalam konteks ini, bukan Rhoma berambisi untuk menjadi presiden, tidak. Tetapi, sebagai legal standing.

Selain masalah legal standing, apakah Partai Idaman atau Anda tidak ada niat untuk maju sebagai Capres di Pilpres 2019?

Itu domain partai yang akan diputuskan pada Musyawarah Nasional, kalau kita lolos verifikasi KPU. Yang penting sekarang ini, kita konsentrasi bagaimana kita bisa lolos verifikasi KPU. Jadi, soal pencalonan Presiden, siapa pun yang kompeten yang terbaik yang memenuhi syarat kita dukung. Jadi, bukan harus Rhoma Irama.

Berikutnya, bicara verifikasi>>>

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Ada sebanyak 48 undang-undang yang yang dimohonkan pengujiannya di MK tahun 2021. UU Pemilu dan UU Cipta Kerja paling banyak digugat

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2022