Pembiayaan Single Mux Dikhawatirkan Bebani Negara
- Pixabay/Gadini
Proses perpindahan dari analog dan digital ini merupakan sebuah kesempatan untuk mengatur kembali sistem telekomunikasi penyiaran televisi agar lebih efisien dan hemat dilihat dari sisi hardware maupun biaya operasionalnya. Ada tiga sistem tata cara perpindahan dari analog ke digital.
Pertama, single mux operator, di mana hanya ada satu operator atau penyelenggara layanan multipleksing penyiaran digital, dalam hal ini LPP RTRI. Dalam model bisnis ini, Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) akan menguasai dan mengelola penggunaan frekuensi dan menyediakan infrastruktur transmisi.
Sementara itu, kegiatan lembaga penyiaran swasta (LPS) hanya lah memproduksi konten, dan menyiarkannya melalui kanal frekuensi dan infrastruktur yang dikelola oleh RTRI melalui sistem sewa.
Kedua, multipleksing operator, di mana setiap LPS eksisting menjadi pengelola frekuensinya masing-masing dan menjalankan multipleksing untuk keperluan internal LPS sendiri.Â
Ketiga, model hybrid, yang mana LPP dan LPS yang memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni ditunjuk menjadi operator atau penyelenggara layanan multipleksing. Masing-masing operator multipleksing mengelola frekuensi dan infrastruktur penyiaran untuk dipergunakan oleh LPP atau LPS penyelenggara multipleksing dan LPS lainnya melalui penyewaan kanal frekuensi dan infrastruktur.Â