Pembiayaan Single Mux Dikhawatirkan Bebani Negara

Ilustrasi industri penyiaran.
Sumber :
  • Pixabay/Gadini

Proses perpindahan dari analog dan digital ini merupakan sebuah kesempatan untuk mengatur kembali sistem telekomunikasi penyiaran televisi agar lebih efisien dan hemat dilihat dari sisi hardware maupun biaya operasionalnya. Ada tiga sistem tata cara perpindahan dari analog ke digital.

img_title Wartawan Di Malang Tolak RUU Penyiaran, Bikin Teatrikal Pembungkaman Pers

Pertama, single mux operator, di mana hanya ada satu operator atau penyelenggara layanan multipleksing penyiaran digital, dalam hal ini LPP RTRI. Dalam model bisnis ini, Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) akan menguasai dan mengelola penggunaan frekuensi dan menyediakan infrastruktur transmisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, kegiatan lembaga penyiaran swasta (LPS) hanya lah memproduksi konten, dan menyiarkannya melalui kanal frekuensi dan infrastruktur yang dikelola oleh RTRI melalui sistem sewa.

img_title Naskah RUU Penyiaran yang Beredar Belum Final, Komisi I DPR: Tak Ada Tendensi Bungkam Pers

Kedua, multipleksing operator, di mana setiap LPS eksisting menjadi pengelola frekuensinya masing-masing dan menjalankan multipleksing untuk keperluan internal LPS sendiri. 

Ketiga, model hybrid, yang mana LPP dan LPS yang memiliki kemampuan teknologi yang mumpuni ditunjuk menjadi operator atau penyelenggara layanan multipleksing. Masing-masing operator multipleksing mengelola frekuensi dan infrastruktur penyiaran untuk dipergunakan oleh LPP atau LPS penyelenggara multipleksing dan LPS lainnya melalui penyewaan kanal frekuensi dan infrastruktur. 

img_title Dasco DPR Sebut Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang, Cuma Meminimalisir Dampak
Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

Batasan Media Konvesional dan Digital Makin Kabur, RUU Penyiaran Mendesak Dituntaskan

Batasan regulasi dan perlakuan antara media penyiaran (konvensional) dengan media baru (platform digital) semakin kabur (tidak jelas). Perubahan UU Penyiaran mendesak

img_title
VIVA.co.id
29 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut