Dasco DPR Sebut Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang, Cuma Meminimalisir Dampak

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut penayangan jurnalisme investigatif tak dilarang. Menurut Dasco, yang diatur dalam RUU Penyiaran sebenarnya adalah meminimalisir dampak dari jurnalisme investigatif.

Mahfud MD Harap Prabowo Bisa Benahi Tatanan Hukum di Indonesia: Ini Sudah Busuk

Dengan demikian, ketentuan pelarangan jurnalisme investigatif terbuka untuk direvisi.

"Iya, seharusnya enggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai. Kan itu kadang-kadang enggak semua kan," kata Dasco di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

DPR Buka Peluang Revisi UU KPK: Sudah Lima Tahun, Banyak yang Komplain Juga

Dasco menyinggung dalam jurnalisme investigasi, ada hasilnya yang benar dan tak sepenuhnya benar.

"Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar. Nah, itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik," jelas Dasco.

Menlu Retno Sebut Perjuangan Dukung Kemerdekaan Palestina Masih Berat dan Panjang

Bikin Kaget, Presiden Jokowi Tiba-tiba Datang dari Belakang Wartawan di JCC

Photo :
  • Ahmad Farhan Faris

Maka itu, Dasco menyampaikan, pihaknya bakal berkonsultasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menyempurnakan RUU Penyiaran. Kata Dasco, harapannya media massa agar jurnalisme investigatif tetap berjalan dan dampaknya bisa diantisipasi.

"Mengenai investigasi-investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin Undang-Undang, ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik. Haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," kata Dasco.

Diketahui, salah satu ketentuan dalam UU Penyiaran yang jadi sorotan publik adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik atau jurnalisme investigatif.

Ketentuan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 butir c dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik Investigatif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya