Bos Gojek Beri Tips Cara Pajaki E-Commerce

profil tokoh Nadiem Makarim
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah diharapkan tidak mengenakan pungutan pajak terlampau tinggi terhadap market place yang makin menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, pemerintah masih menggodok aturan pajak bagi pelaku e-Commerce.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Chief Executive Officer Go-Jek Nadiem Makarim berharap, pemerintah berhati-hati dalam menerapkan aturan pajak bagi pelaku e-Commerce. Tarif pajak yang lebih sederhana pun diyakini akan meningkatkan minat para penanam modal yang ingin berinvestasi di sektor e-Commerce domestik.

“Kalau pajak besar, investor akan menarik diri dan pertumbuhan akan terhambat,” kata Nadiem, dalam sebuah seminar di Aula Dhanapala, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Menurut Nadiem, pemerintah perlu memiliki strategi dalam menggaet para investor luar negeri, agar ingin berinvestasi di Indonesia. Salah satunya, pungutan pajak yang relatif lebih rendah, sehingga para penanam modal nyaman berbinsis di Indonesia.

“Ikuti filosopi teknologi. Biarkan masuk dulu, lalu orang masuk, pajaknya bisa lebih banyak,” katanya.

Polisi Tangkap Pegawai DJKN Pemalsu Surat Lahan BLBI 

Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis Indonesian e-Commerce Association, Ignatius Untung menyadari, pemerintah memerlukan pungutan pajak untuk mencapai pembangunan. Namun, pengenaan pajak bagi pelaku e-Commerce diharapkan tidak menghambat tumbuh kembang industri e-Commerce.

“Saran saya, kita dorong bareng-bareng. Tidak cuma Kemenkeu, tetapi teman lainnya yang kami minta tumbuh,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, akan merancang aturan pungutan pajak e-Commerce yang mencerminkan kesetaraan seluruh pelaku usaha. Meski demikian, bendahara negara belum memberikan kepastian, kapan aturan pajak e-Commerce akan diterbitkan.

“Kami akan mencoba merancang level of playing field, atau mengikuti apa yang Nadiem bilang. Masuk dulu, kasih tarif renda, di-capture, baru set up naik. Ini menarik,” katanya.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Untuk nilai BMN berupa tanah di 12 PTNBH. Jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua yang salah satunya tanah.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2022