Begini Cara Industri Dapat Potongan Pajak 300 Persen

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kini juga jadi Ketua Umum Partai Golkar.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Puspa Perwitasari

VIVA – Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengusulkan adanya insentif pajak atau tax allowance bagi industri hingga 300 persen. Insentif itu untuk industri pengolahan yang memiliki inovasi, melakukan pendidikan vokasi, dan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

"Itu tiga sektor yang akan didorong untuk memacu penciptaan lapangan kerja dan juga memperbaiki SDM (sumber daya manusia)," kata Airlangga di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin 27 November 2017.

Hal ini disebut telah diusulkan kepada Kementerian Keuangan, dan ditargetkan dapat diterapkan pada kuartal pertama 2018. Ia mengatakan, masing-masing industri akan memiliki pemotongan pajak yang berbeda-beda, sesuai kontribusinya kepada negara.

"Saya akan minta kalau industri melakukan investasi di vokasi itu diberi fasilitas 200 persen pemotongan pajaknya, tax allowance,” kata dia. 

“Kedua, untuk inovasi saya minta 300 persen, industri farmasi itu sangat butuhkan inovasi sehingga inovasi mereka tidak dibawa ke luar negeri, tapi di Indonesia," ujarnya.

Menurut kader Partai Golkar itu, industri Indonesia tidak boleh kalah bersaing dengan negara tetangga. Sebut saja, Thailand yang sudah mendorong industrinya untuk fokus pada kesehatan, farmasi, herbal, dan kosmetik.

"Jadi itu hal yang akan kami dorong juga, sehingga fasilitas (tax allowance) ini akan menjadi pendorong," ujar dia.

Sementara itu, untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor, dia mengatakan, tax allowance yang diberikan, akan dihitung berbasis kepada jumlah tenaga kerjanya.

Dulu Beli Holden, Kini Mobil Buatan RI Siap Dijual ke Australia

"Misalnya mereka mempekerjakan 1.000, 3.000, di atas 5.000 tenaga kerja. Itu kami akan memberikan scheme tax allowance tersendiri. Ini sedang dibahas," tutur dia.

Ketentuan ini diharapkan dapat berlaku lebih cepat sesuai dengan negosiasi dengan Kementerian Keuangan. "Kami sedang negosiasi, mudah-mudahan sebelum kuartal pertama tahun depan selesai. Saya sudah bicara dengan Bu Menkeu," ujarnya. (art)

Di Indonesia Cuma Segini Orang yang Mampu Beli Mobil Pribadi
Kompleks perumahan (foto ilustrasi)

Menakar Dampak PPN Rumah di Bawah Rp 2 M Ditanggung Pemerintah

Pemerintah memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2023