idEA Dukung Pajak Barang Tak Berwujud Buatan Asing

Ilustrasi video.
Sumber :
  • www.pixabay.com/septimo77

VIVA – Kementerian Keuangan sedang menggodok pungutan bea masuk barang tak berwujud (intangible goods) seiring dengan perkembangan e-commerce di Indonesia. 

img_title Perilaku Konsumen Era Digital: Keranjang Penuh, Tapi Dompet Selamat

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu menargetkan barang tak berwujud seperti piranti lunak, film, musik, dan lainnya untuk dikenai pungutan bea masuk. Barang tak berwujud yang kena bea terutama yang berasal dari luar negeri dan tersedia di platform marketplace atau e-commerce di tanah air. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Aulia Marinto setuju dengan rencana pengenaan bea masuk untuk barang tak berwujud dari luar negeri. 

img_title Industri E-Commerce Indonesia: Antara Inovasi, Efisiensi dan Regulasi yang Mendukung

"Itu saja setuju saya mendukung. Karena semua kita harus mendukung, dia memanfaatkan pasar Indonesia," ujarnya kepada VIVA, Senin 11 Desember 2017. 

Untuk barang tak berwujud hasil atau buatan lokal, menurutnya, belum perlu dikenai pungutan skema pajak atau yang lainnya. Alasannya, industri lokal masih tahap tumbuh dan berkembang. 

img_title Berkah Ramadan, Produk UMKM di E-Commerce dan Pengiriman Melonjak Tajam

Secara lebih umum, Aulia berpandangan, semua hal yang memanfaatkan pasar, kekayaan dan sumber daya di Indonesia sudah seharusnya memberi kontribusi balik kepada tanah air ini. Entah itu dalam kategori bisnis barang tak berwujud maupun barang berwujud. 

Dia mengatakan, untuk pungutan bea masuk atas barang tak berwujud yang masuk ke Indonesia, sebaiknya tidak membatasi pada medium e-commerce saja. Sebab dia beralasan, sebelum munculnya tren e-commerce, bisnis barang tak berwujud sudah muncul di Indonesia.

"Jangan dibedakan, cuma yang nampang di e-commerce (yang dikenakan bea masuk) sebab sebelumnya (bisnis ini) sudah ada," tuturnya. 

Terkait isu pemajakan bisnis e-commerce, Aulia mengatakan saat ini idEA sedang intens berdiskusi dengan Kementerian Keuangan, untuk persoalan pungutan pajak tersebut. Jika pemajakan dikenakan pada penyedia platform, idEA kurang sepakat. Sebab selama ini perusahaan platform atau e-commerce dalam menjalankan bisnisnya sudah membayar pajak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau misalnya ada marketplace yang sudah bayar pajak, kemudian penjual yang belum membayar pajak dan pemerintah berpikiran memungut pajak mereka melalui perusahaan e-commerce atau marketplace, itu yang diskusikan dengan Dirjen Pajak," ungkapnya. 

Mengenai skema pungutan pajak kepada bisnis e-commerce, idEA berpandangan pemerintah harus menerapkan aturan yang setara ke semua platform atau equal playing field. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut