Soal Izin Cantrang, Susi Hanya Bolehkan di Pantura Jawa

Nelayan tradisional menarik pukat darat atau cantrang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa

VIVA – Pemerintah akhirnya kembali mengizinkan kapal dengan alat tangkap cantrang kembali melaut di perairan Indonesia. Hal itu dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dan nelayan.

Tangkap Ikan di Perairan Kalbar, Dua Kapal Cantrang Dibakar Nelayan

Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan izin yang diberikan pada kapal dengan alat tangkap cantrang tersebut hanya boleh beroperasi di pantai utara pulau Jawa.

"Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar dan hanya di Pantura Jawa," kata Susi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 18 Januari 2018.

Di Depan Nelayan, Menteri Trenggono Tegaskan Cantrang Dilarang

Susi memperingatkan kepada nelayan agar tidak menggunakan kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, atau ukuran mark down masih melaut. Jika melanggar, sanksi tegas telah menanti.

"Kalau masih bandel, nanti ditenggelamkan," kata Susi.

Menteri Trenggono Masih Kaji Permen Izin Penggunaan Cantrang

Sebelumnya, ribuan nelayan dari berbagai daerah melakukan aksi demonstrasi menentang pelarangan penggunaan cantrang di depan Istana Merdeka, Rabu 17 Januari 2018 kemarin.

Pada sore harinya, perwakilan nelayan diterima oleh presiden Jokowi yang didampingi oleh Menteri Susi Pudjiastuti. Pertemuan menghasilkan kesepakatan kapal cantrang diizinkan melaut sampai masa peralihan ke alat tangkap. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya