Gojek Bisa Jatuh Miskin Bila Data Pelanggan Bocor

Gojek.
Sumber :
  • Gojek

VIVA – Kabar Gojek mendapat suntikan dana lagi, kali ini sebesar Rp16,2 triliun dari gabungan investor asing, mendapat beragam respons dari berbagai kalangan. 

Salah satu reaksi dari suntikan dana triliunan itu yakni Gojek makin kental dengan sokongan asing. Apalagi dalam putaran investasi terakhir ini, Google beserta BUMN investasi Singapura, Temasek Holding, ikut mengguyurkan dana. 

Hadirnya dua entitas investor itu memunculkan kekhawatiran data pribadi pengguna Gojek berpotensi bocor dan didapatkan oleh perusahaan asing tersebut. Kekhawatiran itu juga didorong belum adanya aturan perlindungan data pribadi setingkat undang-undang.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pembocoran data pribadi pengguna bisa berdampak serius bagi masa depan perusahaan. Sebab ini menyangkut privasi pengguna. 

"Kalau dia bocor, dia (Gojek) bisa miskin. Itu kan data kamu," ujar Semuel di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat 19 Januari 2018. 

Isu Sensitif

Pejabat yang pernah jadi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) itu mengatakan, data pribadi sudah menjadi isu yang sensitif di berbagai dunia. Di Benua Biru, misalnya, pelanggaran data pribadi bisa dituntut di muka pengadilan dan berdampak serius. 

"Kamu bilang data ini tidak boleh dibocorkan, kalau data bocor maka kamu bisa menuntut itu lho. Di Eropa terjadi (penuntutan) akibat membocorkan penggunaan data yang salah," tuturnya. 

UU PDP Disahkan, Pakar Sebut Bentuk Komisinya Seperti KPK

Soal perlindungan data pribadi, Samuel mengakui memang diperlukan aturan selevel undang-undang. Sejauh ini perlindungan privasi online itu masih diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. 

Permen ini, menurut Semuel, sudah cukup untuk melindungi data pribadi pengguna warga Indonesia. 

Membandingkan Sanksi pada UU PDP dan GDPR Uni Eropa

Namun demikian, dia menyoroti masih perlunya edukasi dan literasi kesadaran penggunaan dan pentingnya data pribadi.

"Kesadaran perlindungan data kita memang lemah. Untuk itu perlu meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi itu memang harus dilakukan dan memastikan UU Perlindungan Data ini harus segera dikeluarkan," katanya. 

UU PDP Sifatnya Mengikat, Tak Memandang Status

Saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi sedang disiapkan dan sedang dilakukan harmonisasi. Ia menargetkan RUU ini akan dimasukkan ke dalam Prolegnas pada tahun ini. (ren)

Menara Telkom.

Telkom Perkuat Keamanan

Telkom dan F5 fokus kolaborasi untuk memberikan layanan keamanan siber yang komprehensif kepada pasar di Indonesia, hingga mengakselerasi pembangunan keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024