Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Bentuk Joint Task Force

Berantas Narkotika, Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Bentuk Joint Task Force
Sumber :

VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD) mengadakan pertemuan di Kantor Pusat RMCD, Rabu 17 Oktober 2018). Pertemuan ini bertujuan membahas kerja sama pemberantasan narkotika di perbatasan yang dilaksanakan oleh instansi kepabeanan kedua negara. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Galih Elham Setiawan mengungkapkan salah satu tujuan dari pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yaitu rencana pertukaran data intelijen guna melakukan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di perbatasan.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Bersama dengan Galih, perwakilan RMCD, Head of Narcotics RMCD, Mohd Noor Bin Idris juga menyampaikan beberapa data terkait aktivitas penyelundupan narkotika di perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Data tersebut termasuk jalur gajah dan jalur tikus di perbatasan yang digunakan penyelundup, jaringan narkotika lokal dan internasional yang perlu diatensi, modus operandi, jalur favorit penyelundupan,” jelas Galih.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Pertukaran data intelijen ini dapat memberikan benang merah dalam upaya menemukan dan memberantas kejahatan narkoba yang meresahkan kedua negara, baik Indonesia maupun Malaysia. Pihak Malaysia juga menaruh perhatian lebih terhadap jalur-jalur tikus di hutan di Kalimantan yang berpotensi menjadi jalur penyelundupan narkotika.

“Mengingat modus operandi yang sudah beberapa kali dilakukan oleh penyelundup melalui jalur tikus, Bea Cukai kedua negara akan memanfaatkan informasi intelijen dan akan memperketat pengawasan di jalur-jalur tersebut,” ujarnya.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Dari hasil diskusi kedua instansi kepabeanan, akan dibentuk joint task force dimulai dengan kegiatan operasi narkotika yang akan di-launching pada tanggal 9 November oleh Bea Cukai dan RMCD.

“Kegiatan tersebut akan dikomandoi oleh bidang narkotika masing-masing instansi. Diharapkan kegiatan tersebut akan menjadi pilot project bagi skema operasi berikutnya,” pungkasnya.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022