3,2 Kg Narkotika Diamankan Bea Cukai Sepanjang Oktober 2018

Bea Cukai Amankan 3,2 Kg Narkotika dari 7 Kali Penindakan Sepanjang Oktober 2018
Sumber :

VIVA – Dalam kurun waktu dua minggu, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 7 upaya penyelundupan narkotika. Dari ketujuh penindakan tersebut telah berhasil diamankan barang bukti narkotika dengan berat total 3,2 kg. 7 penindakan tersebut juga menambah panjang daftar kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai Batam, di mana hingga Oktober 2018 telah dilakukan penindakan sebanyak 57 kali.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menyatakan bahwa 7 penindakan tersebut dilakukan di beberapa tempat yang berbeda. “Penindakan pertama dari rangkaian 7 penindakan ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan narkotika di Kapal KM Rizki Jaya tujuan Nipah Panjang, yang disembunyikan dalam bungkusan di dalam tas,” ungkap Susila Brata. Atas penindakan tersebut barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada BNNP Kepulauan Riau.

Susila menambahkan, kelima penindakan selanjutnya merupakan penggagalan penyelundupan narkotika di Bandara Hang Nadim, Batam. “Dalam penggagalan penyelundupan di Bandara Hang Nadim tersebut, Bea Cukai dibantu oleh Avsec dalam pemindaian barang penumpang dan pemeriksaan penumpang. Kasus 5 penindakan tersebut akhirnya diserahkan ke Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau dan BNNP Kepulauan Riau,” tambah Susila.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Penindakan ketujuh merupakan penindakan di Gudang Pasir, Batam. “Penyelundup ialah salah satu penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia. Dalam pemeriksaan tersebut didapatkan 2 (dua) kapsul yang diduga netanohetamine. Dua kapsul tersebut disembunyikan disembunyikan di dalam dubur dengan total bruto 130 gr. Kasus tersebut akhirnya diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau,” pungkas Susila.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022