Bea Cukai Lampung Amankan 800 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Lampung.
Sumber :

VIVA – Petugas Bea Cukai Sumbagbar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut oleh truk colt diesel di daerah Tarahan, Lampung Selatan pada hari Senin (12/11) pukul 12.00 WIB. Rencananya rokok tersebut akan diangkut dengan tujuan Lubuk Lingau, Sumatera Selatan.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Sumbagbar, Zaky Firmansyah mengatakan penangkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan informasi yang dikumpulkan tim intelijen Bea Cukai Sumbagbar, di mana “menurut informasi masyarakat sekitar terdapat mobil truk yang akan  membawa rokok polos di daerah Tarahan,” ungkap Zaky.

“Didapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Lubuk Linggau, atas info tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi, setelah beberapa saat truk colt diesel yang ditargetkan muncul dan diminta berhenti untuk dilakukan pemeriksaan. Terbukti truk tersebut mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai”, ujarnya.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Selanjutnya petugas melakukan penindakan dan membawa truk tersebut ke Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kedapatan 4.000 slop atau sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dengan merk Bara yang tidak dilekati pita cukai (polos). Diperkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp572.000.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 296.000.000.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022