Bea Cukai Bitung Hibahkan Barang Hasil Tegahan

Bea Cukai Bitung
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Bitung menghibahkan barang hasil tegahan yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan di bidang impor kepada Pemerintah Kota Bitung. Proses hibah tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (12/12) di Terminal Petikemas Bitung.  Sebanyak 328 set Furniture Bad, 46 set Dining Table, dan 1 set Dining Soft dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 531.000.000 dihibahkan oleh Bea Cukai dalam kesempatan tersebut.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Bitung, Agung Riandar Kurnianto mengungkapkan bahwa penegahan terhadap barang-barang yang dihibahkan tersebut merupakan salah satu tugas Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. “Selain melindungi masyarakat, kami juga berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang mendorong mindset pengusaha agar berpikir legal itu mudah,” ungkap Agung.

Hibah yang dilaksanakan oleh Bea Cukai telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kegiatan hibah ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Bea Cukai terhadap masyarakat dengan memperhatikan asas manfaat barang yang masih bisa digunakan untuk kepentingan sosial yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022