Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster

Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam.
Sumber :

VIVA – Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengangkutan baby lobster ke luar Indonesia di sekitar perairan Pulau Patah, Karimun. Penindakan yang dilakukan pada hari Senin (24/12) berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai terkait adanya rencana pengangkutan baby lobster.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan bahwa kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas Bea Cukai. “Sekitar pukul 09:30 WIB kapal patroli laut kami melihat High Speed Craft (HSC) menggunakan mesin 4 x 300 PK fourstroke berkecepatan tinggi. Kemudian dilakukan pengejaran dengan menghidupkan lampu polisi dan memberi tembakan peringatan ke atas supaya HSC tersebut berhenti akan tetapi tidak diindahkan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa setelah dilakukan pengepungan oleh tambahan armada kapal patroli Bea Cukai di sekitar Perairan Pu Jello, HSC tersangka terdesak ke dalam hutan bakau serta kandas. “Setelah berhasil menangkap kapal yang menjadi target operasi, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap barang yang terdapat dalam kapal tersebut,” ungkap Agus.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 13 kotak berisikan 87.000 baby lobster jenis pasir, dan 8.750 baby lobster jenis Mutiara. Total nilai tangkapan diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar. Agus mengatakan bahwa benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016. “Saat ini barang bukti telah kami serahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tanjung Pinang untuk segera dilepasiarkan ke habitat asalnya,” pungkas Agus.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022