Korupsi Gerobak, Bareskrim Sita Uang-Mobil Mewah dari Pejabat Kemendag

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo
Sumber :
  • Tribrata Polri

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendag Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudhi (BP) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM Kemendag RI.

Satgas Pangan Polri Sidak Gudang Bawang Merah di Brebes, Awasi Penimbunan

Bareskrim juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada periode 2018 dan 2019 itu. 

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Brigjen Cahyono Wibowo menyebutkan bahwa penyitaan pertama dilakukan terhadap 10 mobil mewah dari tersangka Putu Indra Wijaya (PIW).

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Kemudian yang ini, peristiwa tersebut yang di tahun 2018 kita juga sudah melakukan penyitaan 10 unit mobil, kita tempatkan di suatu gudang di daerah Cengkareng yang kita sewa untuk memelihara nilai ekonomi," kata Cahyono saat konferensi pers, Rabu 7 September 2022.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Selain itu, Polri juga sudah menyita sebanyak 100 gerobak, uang sebesar Rp820 juta, lahan seluas 300 meter di daerah Bogor yang ditaksir sekitar Rp3,5 miliar dan sebuah rumah dengan luas 105 meter yang diperkirakan harganya kurang lebih Rp1,5 miliar.

"Juga total seluruhnya kita dapatkan recovery sekitar Rp13 miliar. Nah ini penyitaan uang Rp300 juta, dan 30 ribu USD kita sita. Kemudian juga ada bengkel ini harus kita ketahui ya, tidak untuk kemungkinan kita melakukan suatu pemblokiran untuk aset, sementara juga masih kita dalami terkait aset-aset yang yang dimiliki tersangka," jelasnya.

Cahyono menjelaskan sebelumnya PIW disangka menerima suap sebesar Rp800 juta dari pihak penyedia yaitu Bambang Widianto (BW) dan Mashur (M). Peran dari tersangka PIW adalah untuk mengatur lelang menjadi milik BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang milik pihak penyedia.

"Putu Indra Wijaya (PIW) mengadakan pertemuan dan pemufakatan dengan penyedia barang yaitu BW dan M untuk mengatur lelang menjadi milik mereka. Setelah itu, PIW meminta uang sebesar Rp800 juta kepada BW dan M dengan jaminan pekerjaan pembuatan gerobak dagang," ucap Cahyono.

Untuk tersangka Bunaya, kata Cahyono, dia diduga terima suap dari pihak penyedia yaitu Bambang Widianto (BW) dan Mashur (M) sebesar Rp1,1 M. Adapun peran Bunaya adalah untuk mempengaruhi dan melakukan kesepakatan dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan dari BW dan M.

"Kemudian untuk yang tahun 2019 tersangka Bunaya kita sudah tetapkan tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1,1 M. BW mempengaruhi dan bersepakat dengan tim pokja untuk memenangkan perusahaan milik BW dan M dengan cara tidak melaksanakan pengecekan pada perusahaan utama dan hanya mengecek perusahaan pendukung," kata Cahyono.

Negara Rugi Rp39 Miliar

Sementara itu, perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka juga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39 miliar. Kedua tersangka tersebut melakukan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag RI periode 2018-2019.

Bareskrim tetapkan 2 tersangka korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kemendag

Photo :
  • ANTARA

Brigjen Cahyono menambahkan di dalam kontrak pengadaan 2018 ada sebanyak 7.200 gerobak dengan nilai kontrak Rp49 miliar. Sementara itu pengadaan pada 2019 sebanyak 3.570 gerobak dengan nilai Rp29 miliar. 

"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif," ujar Cahyono

"Tersangka Bunaya, negara alami kerugian Rp9 miliar," sambungnya.

Namun demikian, kedunya belum dilakukan penahanan. "Belum (ditahan), kita sudah lakukan yang bersangkutan untuk kita awasi. Pencekalan," ujar Cahyono.

Kemudian, Cahyono membeberkan peran kedua tersangka itu, mereka mempengaruhi kelompok kerja (Pokja) untuk membuat skema pelelangan. Peserta lelang, kata dia, diatur sedemikian rupa dengan syarat tertentu sehingga memenangkan vendor yang ditunjuk.

"Menambahi syarat pengadaan, jadi di sini ada pengaturan lelang. Sehingga orang yang ikut lelang itu bisa menang," kata Cahyono.

Cahyono memastikan jumlah kerugian negara akibat korupsi ini akan terus bertambah. Begitu juga jumlah tersangka, sebab penyidik menemukan aliran dana ke banyak pihak.

"Masih ada (tersangka bertambah), aliran uangnya pun banyak menyebar," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Kedua tersangka yakni  Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudhi selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag RI.\

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sesuai dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang - undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan undang - undang No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya