Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Dibacakan Hari Ini
- (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)
VIVA Nasional - Sidang banding dari mantan Kadiv Propam Polri yakni Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 pagi. Rencananya, tim sidang komisi banding Ferdy Sambo akan menuntaskan dan menyampaikan hasil putusannya pada siang nanti.
Hasil Setelah Salat Zuhur
"Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insya Allah nanti hasilnya mungkin setelah salat zuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan-rekan dan diungkap hari ini," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin, 19 September 2022.
Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
Dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto
Sidang tersebut, kata Dedi, dipimpin oleh Komisaris Jenderal Polisi, Agung Budi Maryoto, beserta empat perwira tinggi (pati).
"Sidang dipimpin oleh pati bintang tiga dan untuk anggotanya ada empat orang pati bintang dua sebagai anggota komisi banding," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Dihadirkan dalam Sidang Banding Hari Ini
Komitmen Kapolri
Dedi mengatakan hal tersebut merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan sidang banding yang digelar pada hari ini.
"Hari ini sesuai komitmen bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini. Banding ini sifatnya final dan mengikat. Ini harus clear dan semuanya butuh proses serta tahapan, tentunya apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan," kata Dedi.
Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
Sebagai informasi, pada Kamis, 15 September 2022, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.
Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan
Diketahui Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") menjalani sidang etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat, 26 Agustus 2022, Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.