- VIVA.co.id/ Jeffry Sudibyo
VIVA – Kementerian Perhubungan telah menetapkan batasan maksimal kuota taksi online di 12 wilayah sebanyak 83.906 kendaraan. Kebijakan itu demi menciptakan keadilan dalam berusaha.
Wilayah Jabodetabek diberi kuota 36.510 kendaraan, Jawa Barat 15.418 kendaraan, Jawa Tengah 4.935 kendaraan, Jawa Timur 4.445 kendaraan, Aceh 748 kendaraan, Sumatera Barat 400 kendaraan, Sumatera Utara 3.500 kendaraan, Sumatera Selatan 1.700 kendaraan, Lampung 8.000 kendaraan, Bengkulu 250 kendaraan, Kalimantan Timur 1.000 kendaraan, dan Sulawesi Selatan 7.000 kendaraan.
"Berdasarkan inventarisasi kami ada dua belas wilayah di Indonesia yang telah menetapkan kuota sebesar 83.906 kendaraan yang sudah ditetapkan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Sub Direktorat Angkutan Orang Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta pada Jumat, 26 Januari 2018.
Berdasarkan jumlah itu yang sudah mengajukan persetujuan izin sebanyak 9.437 taksi online. Sementara yang telah memperoleh izin operasi berupa kartu pengawasan sebanyak 1.170 taksi online. Total 9.437 taksi online yang telah mendaftar.
Syafrin mengakui, peraturan taksi online yang diatur dalam Permenhub Nomor PM 108 menjelang resmi diberlakukan pada 1 Februari nanti menimbulkan penolakan. Namun ia menegaskan, aturan itu digunakan untuk melindungi konsumen dan memberikan keadilan usaha di taksi online.
"Pemerintah memberlakukan ini untuk melindungi karena siapa lagi yang akan melindungi konsumen. Jadi itu kenapa harus (uji) KIR, karena digunakan untuk angkut orang tadi. Untuk aspek keselamatan," ujarnya. (mus)