33 Ribu Pekerja Asing Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi pekerja asing
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan tidak ada pembeda pembayaran iuran bagi tenaga kerja asing atau pekerja lokal. 

Sosial Fest Jadi Ajang SMA Negeri 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial

Tenaga kerja asing (TKA) wajib mengikuti program sosial ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 

"Jumlah TKA anggota yang aktif tadi sudah disebutkan 33 ribu," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 25 April 2018. 

Pagelaran Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara Nasional

Pasal 14 UU itu menyebutkan, setiap orang termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib mengikuti kepesertaan program jaminan sosial. 

Sementara itu, Pasal 15 menyatakan, pemberi kerja wajib melakukan pendaftaran berikut pekerjanya sebagai peserta. Menurut dia, besaran iuran tidak perbedaan besaran tarif bagi pekerja lokal maupun asing. 

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

"Tidak (ada pembeda). Satu keranjang yang sama," ujarnya. 

Di sisi lain, Irvansyah menyatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Hingga Februari tahun ini, jumlahnya mencapai 152 ribu pekerja yang terdaftar. 

Dia berharap, jumlah itu akan bertambah lantaran peralihan asuransi dari swasta ke BPJS Ketenagakerjaan baru dimulai tahun lalu. 

"Data dari Kemenaker terakhir itu sembilan juta TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di seluruh dunia. Kami kan, baru mulai Agustus 2017," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya