33 Ribu Pekerja Asing Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi pekerja asing
Sumber :
  • Reuters

VIVA – Badan Penyelanggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan tidak ada pembeda pembayaran iuran bagi tenaga kerja asing atau pekerja lokal. 

Tenaga kerja asing (TKA) wajib mengikuti program sosial ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. 

"Jumlah TKA anggota yang aktif tadi sudah disebutkan 33 ribu," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 25 April 2018. 

Pasal 14 UU itu menyebutkan, setiap orang termasuk pekerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib mengikuti kepesertaan program jaminan sosial. 

Sementara itu, Pasal 15 menyatakan, pemberi kerja wajib melakukan pendaftaran berikut pekerjanya sebagai peserta. Menurut dia, besaran iuran tidak perbedaan besaran tarif bagi pekerja lokal maupun asing. 

"Tidak (ada pembeda). Satu keranjang yang sama," ujarnya. 

Di sisi lain, Irvansyah menyatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Hingga Februari tahun ini, jumlahnya mencapai 152 ribu pekerja yang terdaftar. 

Dia berharap, jumlah itu akan bertambah lantaran peralihan asuransi dari swasta ke BPJS Ketenagakerjaan baru dimulai tahun lalu. 

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

"Data dari Kemenaker terakhir itu sembilan juta TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di seluruh dunia. Kami kan, baru mulai Agustus 2017," ujarnya. (asp)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Gelar Workshop, Kemnaker Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Kelayakan TKA

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menekankan pentingnya perlindungan dan kelayakan perkembangan karier bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA). Kemnaker

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2024