Jelang Lebaran OJK Perketat Pengawasan Pegadaian

Ilustrasi transaksi gadai emas.
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan satuan tugas atau satgas waspada investasi melakukan kerja sama untuk memperketat pengawasan terhadap potensi munculnya pegadaian ilegal menjelang maupun saat Lebaran tiba.

Sinergi BRI - Pegadaian, Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan, M. Ihsanuddin mengatakan hal itu disebabkan saat Ramadan khususnya menjelang maupun saat Lebaran tiba, minat masyarakat menggunakan jasa gadai dan potensi munculnya gadai-gadai palsu turut meningkat.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama dengan satgas waspada investasi telah melakukan sosialisasi bagi pegadaian yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran agar memperoleh izin dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

Ada Emas 7,1 Ton di Kantor Pegadaian Ini

"Kita sudah koordinasi dengan satgas waspada Investasi. Menyebarkan ke media cetak atau elektronik, juga ke gadai-gadai jalan umum, kita datangin satu-satu bahwa paling lambat, 31 Juli 2018 untuk daftarkan," jelasnya di Gedung OJK, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.

Pegadaian

BRI dan Pegadaian Terbitkan Kartu Emas, Bisa Buat Tarik Tunai

Selain itu, Ihsanuddin juga mengatakan, selama ini OJK telah melakukan kerja sama dengan PT Pegadaian untuk melakukan pendataan terhadap gadai-gadai yang ada di seluruh Indonesia, hasilnya terdapat 200 gadai gelap yang masih beroperasi.

"Bisa dilihat Gadai Indonesia yang warna biru itu ya. Itu di jalan Saharjo aja dari Minang Kabau ke flyover Kasablanka ada tiga atau empat, ternyata yang banyak itu gadai kecil itu cabangnya. Terus Gadai Nusantara, macam-macam lah namanya dan belum terdaftar," ujarnya.

Ihsanuddin juga menyebutkan, alasan gadai-gadai gelap tersebut selama ini belum melakukan pendaftaran adalah karena keengganan mereka melakukan pelaporan keuangan bulanan. Padahal kata dia, masyarakat menitipkan barang berharganya kepada mereka.

"Nah ini yang berbahayakan, yang diterima itu emas, perhiasan, jam tangan yang mahal itu. Tiba-tiba tempat penyimpanan tidak layak dan dibawa kabur, yang disalahin siapa? OJK kan? padahal itu belum di bawah OJK," ungkapnya.

Atas dasar itu, dia mengatakan, OJK dalam waktu dekat akan membuat daftar pegadaian mana yang telah terdaftar di OJK dan mengumumkannya, agar masyarakat mengetahui mana pegadaian yang aman dan tidak.

"Nanti kita sosialisasi dan kita umumkan yang terdaftar, karena kalau kita list negatif kita enggak akan kita menemukan solusi. Nanti kita akan buat ini yang sudah dilihat OJK, kita susun, dan kita sebar jadi yang lain-lain bagian dari komunikasilah," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya