LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

foto ilustrasi suku bunga
Sumber :

VIVA – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing atau valas di Bank Umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

LPS Pertimbangkan Hapus Premi Penjaminan, Ini Syaratnya

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nuhroho, mengatakan, untuk simpanan dalam Rupiah dan Valas di Bank Umum serta simpanan Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat mengalami kenaikan sebesar 25 basis poin. Sedangkan, untuk Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum naik sebesar 50 bps.

Dengan begitu, maka tingkat bunga penjaminan di bank umum dalam bentuk rupiah menjadi sebesar 6 persen dan valas 1,25 persen. Sementara untuk bunga penjaminan dalam bentuk rupiah di BPR menjadi 8,5 persen.

LPS Sebut Ada Bank Gagal, tapi Masih dalam Batas Normal

"Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan itu berlaku untuk periode 6 Juni 2018 sampai dengan 17 September 2018," jelas Samsu melalui keterangan resminya, Rabu 6 Juni 2018.

Ia menjelaskan, Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan, pertama, Tren Suku Bunga Simpanan mulai menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Kemudian, kondisi dan risiko likuiditas, menurutnya relatif terjaga meskipun terdapat tendensi meningkat. Selain itu juga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) stabil meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

"Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan," ungkapnya.

Meski begitu, dia mengatakan, dengan mempertimbangkan dinamika pada pasar keuangan yang masih cukup tinggi, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

"Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," paparnya.

Di samping itu, dia juga mengatakan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, Samsu mengatakan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Samsu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya