Diberi PPh Final 0,5 Persen, UMKM Bergeliat dan Melompat

Presiden Jokowi saat peluncuran PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM.
Sumber :
  • Biro Pers Istana

VIVA – Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait intensif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebesar 0,5 persen, dianggap sangat menguntungkan usaha sektor kecil itu. Bahkan, diyakini akan semakin menggeliat ke depannya.

Menakar Dampak PPN Rumah di Bawah Rp 2 M Ditanggung Pemerintah

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai, kebijakan Presiden Jokowi itu sebagai bentuk perhatian sungguh-sungguh pemerintah terhadap sektor UMKM melalui pemberian insentif tarif pajak.  

"Ini menunjukkan secara jelas posisi keberpihakan Presiden Jokowi pada rakyat kecil dengan keringanan tarif pajak," kata Misbakhun, dalam siaran persnya, Minggu 24 Juni 2018.

Jokowi Umumkan Larangan Ekspor Bijih Bauksit, Sri Mulyani Siapkan Insentif Pajaknya

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi awal dan tonggak bagi keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM. Dari peraturan itu, nantinya para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan perpajakan, melainkan juga perizinan, akses perbankan dan pasar termasuk ekspor.

“Saya berharap ke depan mereka (pelaku UMKM) menjadi punya kebiasaan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Dorong Hilirisasi dan Investasi, Kemenkeu Tawarkan Sederet Insentif Pajak

Mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu meyakini penurunan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan membuat arus kas usaha UMKM lebih terjaga dan bisa mengembangkan usaha. Namun, Misbakhun juga mengharapkan pelaku UMKM makin proaktif menjadi wajib pajak. 

Menurut Misbakhun, banyak keuntungan dan kemudahan jika menjadi wajib pajak. Sebaliknya, pelaku usaha akan merugi jika terus berupaya menghindari pajak.

“Pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa tax holiday dan tax allowance agar industri tumbuh dan perekonomian bergerak. Dan tidak ketinggalan, untuk para pelaku UKM Pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan di bidang perpajakan,” ucap Misbakhun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meluncurkan insentif PPh final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Kebijakan itu merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peluncuran insentif PPh bagi pengusaha UMKM dilakukan langsung  oleh Presiden Jokowi di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. 

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, insentif pajak UMKM bertujuan agar pengusaha mikro bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil, kemudian menjadi menengah dan menjadi lebih besar lagi. Karena itu, Jokowi merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018.

"Tujuan kami meringankan pajak sehingga usaha mikro dapat tumbuh jadi usaha kecil. Usaha kecil, meloncat lagi usaha menengah. Usaha menengah, jadi usaha yang lebih besar," ujar Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya