Dorong Hilirisasi dan Investasi, Kemenkeu Tawarkan Sederet Insentif Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah menawarkan sejumlah skema insentif perpajakan guna mendorong hilirisasi dan investasi. Dengan hilirisasi, Suahasil berharap hal itu akan mampu mendongkrak nilai tambah komoditas, sekaligus mendorong penguatan ekonomi.

Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik Senilai US$120 Juta, Kemenperin: Iklim Investasi RI Makin Kondusif

"Jadi berbagai skema insentif pajak inilah yang nantinya akan kita pakai untuk bisa mendorong investasi dan hilirisasi," kata Suahasil di JCC Senayan, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.

Wamenkeu menjelaskan, penerimaan pajak merupakan bagian dari instrumen penggerak perekonomian. Hal itu seiring beragam fasilitas pajak, yang juga disiapkan oleh pemerintah untuk mendukung industri dan menarik investasi.

Soal Heboh Kasus Nasabah Vs BTN, Begini Kata Pengamat

Tax Holiday hingga Insentif Daerah

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • U-Report
Ekonomi RI Kuartal I-2024 Diproyeksi Tumbuh 5,15 Persen, Pemilu hingga Ramadhan Jadi Pendorong

Beragam jenis insentif fiskal yang diberikan pemerintah itu antara lain yakni fasilitas bea impor, tax allowance, tax holiday, hingga insentif daerah. Hal-hal itulah yang sebagiannya diberikan kepada beragam sektor industri, yang investasi dan kinerjanya dianggap dapat membantu menggerakkan perekonomian nasional.

"Jadi tiap tahun kita dihitung, berapa insentif yang dimanfaatkan, dan berapa penerimaan negara yang tidak jadi diterima karena diberikan sebagai insentif pajak," ujarnya.

Dia mencontohkan, misalnya seperti fasilitas bea masuk yang diberikan dalam bentuk pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang yang diperlukan untuk suatu keperluan produksi.

Sedangkan untuk tax allowance, merupakan insentif yang diberikan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen, dari jumlah nilai penanaman modal untuk enam tahun. Di mana, masing-masingnya yakni sebesar 5 persen.

"Insentif ini diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu," kata Suahasil.

Sedangkan untuk tax holiday, lanjut Suahasil, diberikan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan. Untuk penanaman modal minimum Rp 30 triliun, tax holiday yang diberikan bahkan bisa mencapai 20 tahun.

"Pemberian berbagai insentif fiskal tersebut diharapkan mampu mendorong hilirisasi pada berbagai komoditas, seperti misalnya di sektor minerba dan kelapa sawit," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya