Komisi VII Restui Divestasi Saham Freeport

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi VII DPR RI menyimpulkan beberapa poin dalam rapat dengar pendapat yang digelar dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Budi Gunadi Sadikin. Rapat yang membahas terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Pimpinan Komisi Energi, Baleg, dan Banggar Dilantik

Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam Ali selaku pimpinan rapat memaparkan, pertama pihaknya menerima penjelasan Dirjen Minerba dan Dirut Inalum tentang divestasi PT Freeport Indonesia, dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Freeport. 

"Komisi VII mendukung upaya pemerintah dan PT Inalum untuk melanjutkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen berdasarkan kepentingan bangsa Indonesia dan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syaikhul menutup rapat, Senin Malam, 23 Juli 2018.  

Komisi VII Ultimatum SKK Migas Segera Ambil Alih Blok Rokan

Ia melanjutkan, pihaknya meminta adanya jawaban tertulis dari Direktur Jenderal Minerba, Bambang Gatot Ariyono dan Direktur Utama PT Inalum atau seluruh pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Komisi VII DPR RI. 

"Ini disampaikan paling lambat 30 Juli 2018," tutupnya. 

Kepastian Hukum Jadi Masalah Utama Iklim Investasi di Indonesia

Sejauh ini, Ia menegaskan pihaknya mendukung upaya Pemerintah dan Inalum untuk bisa menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia. 

"Intinya pendalaman lebih lanjut akan dibahas di Panja Freeport," tutupnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan divestasi 61 persen saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan sepaket dengan perpanjangan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024