Bank Beri Sinyal Naikkan Bunga KPR, Pengembang Ketar-ketir

Ilustrasi rumah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Pelaku usaha industri properti mengkhawatirkan besarnya potensi kenaikan suku bunga kredit perbankan. Hal tersebut, merespons kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia yang pada tahun ini yang naik 100 basis poin.

Melantai di Bursa New York, PropertyGuru Raup Dana Segar US$254 Juta

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Agung Pitoyo Adhi mengungkapkan, kenaikan suku bunga kredit perbankan hanya akan menghambat pertumbuhan sektor properti yang sedang didorong Bank Indonesia, untuk tumbuh cepat melalui relaksasi aturan loan to value (LTV) uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Kami khawatir, bunga bank akan naik lagi. Karena KPR naik, daya beli merosot. Memang situasi complicated di sini, karena nilai tukar rupiah saat ini bisa menjadi potensi turunkan daya beli," tutur dia di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa 31 Juli 2018.

BCA Jor-joran Kasih Bunga KPR dan KKB hingga 2,65 Persen

Menurutnya, bunga KPR saat ini yang berada di kisaran 8-10 persen cukup ideal untuk menopang konsumsi masyarakat terhadap sektor properti. Namun, perlu di imbangi oleh kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah selain stimulus dari kebijakan BI melalui relaksasi aturan LTV.

Sebab, kata dia, aturan pemerintah terhadap industri properti, khususnya dalam hal perpajakan, masih sangat memberatkan industri, di mana total pajaknya bisa mencapai 42,5 persen.

Ekspansi Bisnis di Parepare, BTN Targetkan Salurkan KPR Baru Rp48 M

"Selain LTV, ada juga perpajakan. Bahwa beban perpajakan bisnis properti itu berat sekali, jadi PPN 10 persen, kalau barangnya mewah PPnBM 20 persen. Masih kena juga aturan waktu Bapak Bambang Brodjo (waktu menjabat Menkeu) yang belum ditarik itu PPh 22 yang lima persen barang mewah, kemudian PPh final 2,5 persen. Total pajak jadi 42.5 persen, sangat tinggi," ujarnya

Senada, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia, Ignesjz Kemalawarta mengatakan, jika perbankan menaikkan suku bunga kreditnya, relaksasi aturan LTV tidak akan memengaruhi pertumbuhan industri properti di Indonesia.

"Syaratnya bunga tidak naik (perkembangan industri properti). Begitu bunga naik, ini sudah bagus mungkin akan tergerek lagi," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, sinyal kenaikan suku bunga kredit perbankan dikemukakan oleh Direktur Consumer Banking PT Bank Tabungan Negara Tbk, Budi Satria, yang mengungkapkan suku bunga kredit BTN bisa tumbuh 0,25 persen untuk mengimbangi pengaruh kenaikan suku bunga acuan BI.

"Kalau itu harus lakukan (suku bunga), kami hitung agar tidak besar. Kami simulasikan kredit BTN, kalau kita naik 0,25 persen, jadi angsuran tidak akan memberatkan. Kalau likuiditas bagus, kami enggak akan naikkan. Tapi kalau market ketat, kita naikkan 0,25 persen lah," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya