Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Segera Naik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat.

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan tarif batas bawah tiket pesawat akan dinaikkan sebesar 5 persen. Kebijakan ini menyusul adanya kenaikan harga avtur sebagai imbas kenaikan harga minyak dunia. 

Intip Syarat Dapat Tarif PCR Rp195 Ribu dari Lion Air

Menurut Budi, kenaikan hanya dilakukan untuk tarif batas bawah sebesar 5 persen dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen. "Dinaikin bawahnya aja (naik) 5 persen jadi 35 persen," ujar Budi ditemui di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018. 

Namun, ia mengatakan, keputusan tersebut masih perlu sosialisasi dan sedang dalam proses persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. 

Calo Tiket Pesawat Nyambi Jual PCR Palsu Dicokok

"Sudah dalam exercise di Menko Maritim. Lagi exercise karena kita harus sosialisasi melalui menko maritim," ujar Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu. 

Untuk diketahui, jika tarif batas bawah naik menjadi 35 persen maka analoginya, jika batas atas ditetapkan sebesar Rp1 juta maka tarif batas bawah adalah sebesar Rp350 ribu. 

Hotman Paris Keluhkan Mahalnya Tiket ke Bali

Sementara itu, Direktur Utama Garuda Indonesia, Pahala N Mansury mengatakan, kenaikan ini memang pantas dilakukan lantaran kenaikan harga avtur sudah cukup signifikan. 

“Ya berarti kalau kita lihat sebetulnya biaya-biaya itu kan naiknya sudah cukup signifikan, tapi paling enggak akan ada perbaikan," ujar Pahala. 

Ia bersyukur jika kenaikan batas bawah menjadi sebesar 35. Meskipun Indonesia National Air Carriers Association (INACA)  meminta kenaikan tarif  batas bawah ke level 40 persen. "Ya kami syukuri (35 persen), mudah-mudahan nanti ada kelanjutan. Kami nanti lihat lagi mungkin bagaimana perkembangan harga fuel, harga BBM dan sebagainya," ujarnya. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya