LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Jadi 6,5 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing atau valas di Bank Umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah mengatakan, untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami kenaikan sebesar 25 basis poin. Sedangkan, untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum naik sebesar 50 bps.

Dengan begitu, maka tingkat bunga penjaminan di bank umum dalam bentuk rupiah menjadi sebesar 6,50 persen dan valas 2 persen. Sementara untuk bunga penjaminan dalam bentuk rupiah di BPR menjadi 9 persen.

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

"Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan itu berlaku untuk periode 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," jelas Halim di kantornya, Rabu 12 September 2018.

Ia menjelaskan, tingkat bunga penjaminan simpanan ditetapkan naik berdasarkan pada beberapa pertimbangan, pertama, tren suku bunga simpanan mulai menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk meningkat merespons kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Kinerja BTN Lampaui Industri Perbankan Kala Pandemi karena Ini

"Terpantau 62 bank yang menjadi rujukan LPS mengalami kenaikan. Suku bunga pasar simpanan rupiah naik 12 bps menjaddi 5,66 persen Agustus sampai September lalu. Sementara untuk suku bunga pasar simpanan valuta asing dari 11 bank benchmark naik 10 bps. Menjadi 0,98 persen," katanya.

Kemudian, kondisi dan risiko likuiditas, menurutnya relatif stabil meskipun terdapat tendensi meningkat. Selain itu juga, kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) tetap meskipun tekanan nilai tukar dan volatilitas pada pasar keuangan masih belum mereda.

"Merujuk pada PLPS No. 2 Tahun 2014, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam satu tahun yaitu pada minggu kedua bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan," ungkapnya.

Meski begitu dia mengatakan, dengan mempertimbangkan dinamika pada pasar keuangan yang masih cukup tinggi serta tren kenaikan suku bunga simpanan masih berlangsung, maka LPS akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

"Dalam hal ini LPS akan terus melakukan penyesuaian yang diperlukan terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data tingkat bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas kondisi ekonomi dan stabilitas sistem keuangan," paparnya.

Di samping itu, dia juga mengatakan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpanan mengenai tingkat bunga pinjaman simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ungkap Halim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya