Jokowi Manfaatkan Pajak Rokok untuk Tutup Defisit BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Presiden Joko Widodo memanfaatkan pajak rokok yang selama ini menjadi pendapatan daerah untuk digunakan menutupi defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani, dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"(Perpres) memang sudah kita keluarkan," ujar Jokowi di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.

Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Menurut Jokowi, kebijakan diputuskan dengan mengacu kepada ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 31 dari undang-undang mengatur penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan. "Itu ada amanat undang-undang," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI ini menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan juga sudah memperoleh persetujuan dari seluruh pemerintah daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak akan merasa dirugikan karena adanya penetapan ketentuan baru ini.

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

"Itu yang nerima (manfaat) juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan pelayanan di pusat," ujar Jokowi.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan pada tahun lalu mengalami defisit sebesar Rp9,75 triliun. Sementara angka defisit hingga penghujung tahun ini, nilainya berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan membengkak menjadi Rp11,2 triliun. (ase)

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, tidak ingin ikut campur terkait posisi Presiden Jokowi di PDIP. Termasuk nasib kakaknya, Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024