Jokowi Siapkan Aturan Baru Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Guru Honorer (PGH) berunjuk
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai dengan status kontrak. Salah satunya adalah tenaga kesehatan dan guru.

Miris! Gaji Guru Honorer Rp 150 Sebulan, Warganet: Gimana Bisa Hidup

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, jenis status kepegawaian baru itu akan dinamai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Dalam rancangan PP, hal yang diatur adalah mengenai pengelolaan manajemen PPPK-nya," ujar Bima usai rapat terbatas (ratas) yang membahas hal itu di Kantor Staf Presiden (KSP), Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.

Menpan-RB Janji Angkat 2,3 Juta Tenaga Honorer: Tes Hanya Formalitas

Bima menyampaikan, status kepegawaian PPPPK utamanya ditujukan kepada para tenaga honorer yang bekerja di bidang kesehatan, serta pendidikan. Mereka saat ini bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan segera diselenggarakan jika memang masih memenuhi syarat.

Namun, jika seleksi itu tak bisa diikuti, atau mereka tak lolos seleksi, maka kemungkinan untuk mengikuti seleksi PPPK masih ada.

Tenaga Honorer Dipastikan Tak Akan Dapat THR 2024

"Setelah PP PPPK ditetapkan, mereka bisa mengikuti ujian PPPK. Ujian ini merupakan ketentuan yang harus diikuti berdasarkan undang-undang untuk menjamin kualitas," ujar Bima.

Lebih lanjut, menurut Bima, pemerintah juga akan menghitung kebutuhan PPPK di masing-masing lembaga. Dengan demikian, PPPK nantinya akan menjadi sumber daya manusia (SDM) pemerintahan berkualitas layaknya PNS dengan jumlah yang juga sudah ditetapkan.

"Ada persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi PPPK. Dari sisi kualitas dan juga dari sisi usia," ujar Bima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya