Ada 15.773 Masalah di Laporan Keuangan Pemerintah Hingga BUMN

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan mencatat terdapat 15.773 permasalahan senilai Rp11,55 triliun dalam 9.808 temuan di 700 laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, baik pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Negara ataupun instansi pemerintah lainnya selama di Semester I 2018.

Sri Mulyani Ungkap Prestasi Keuangan Pemerintah Selama COVID-19

Hal itu di sampaikan Ketua BPK, Moermahadi Sorja Djanegara, saat melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2018.

Moermahadi menjelaskan, temuan permasalahan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) sebanyak 7.539 permasalahan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp10,06 triliun dari 8.030 permasalahan. Serta, permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,49 triliun dari 204 permasalahan.

BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah 2020

Dari 8.030 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dia menyebutkan, sebanyak 5.172 permasalahan merupakan permasalahan berdampak finansial yang mengakibatkan kerugian senilai Rp2,34 triliun, potensi kerugian senilai Rp1,03 triliun, dan kekurangan penerimaan senilai Rp6,69 triliun. 

"Atas permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial tersebut, pada saat pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara daerah perusahaan senilai Rp676,15 miliar," ucapnya.

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemerintah 2020, Ini yang Disoroti

Selain itu, dia juga merincikan, permasalahan ketidakpatuhan tersebut antara lain adalah penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017, sebesar Rp5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan penimbangan yang memadai. 

Kemudian, kekurangan volume pekerjaan pada 63 Kementerian Lembaga (KL) senilai Rp149,48 miliar, serta di 475 pemda senilai Rp547,96 miliar, aset yang dikuasai pihak lain pada 12 KL senilai Rp233,84 miliar, serta pada 64 pemda senilai Rp39.39 miliar, denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut atau diterima senilai Rp128,38 miliar pada 45 KL dan senilai Rp217,95 miliar pada 305 pemda. 

"BPK telah memberikan 510.514 rekomendasi yang membuat pemerintah, BUMN atau BUMD dan badan lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien, dan efektif. Jumlah tersebut terdiri atas 484.963 rekomendasi yang diberikan pada periode 2005-2017 dan 25.551 rekomendasi pada semester I tahun 2018," ungkapnya.

Dari seluruh rekomendasi tersebut, lanjut dia, sebanyak 369.356 rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Selain itu, BPK juga telah memberikan 17 pendapat berupa penilaian dan kesimpulan mengenai kebijakan dan atau peraturan untuk membantu meningkatkan kinerja pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 

"Dalam kurun waktu tersebut, BPK juga telah menyelamatkan uang dan atau aset negara secara ril senilai Rp158,39 triliun, yang terdiri atas penyelamatan uang dan atau aset negara periode 2005-2017 sebesar Rp154,26 triliun dan semester I tahun 2018 sebesar Rp4,13 triliun," papar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya